DECEMBER 9, 2022
Jakarta

Imigrasi Tangkap 8 WNA Asal Afrika Diduga Pembuat Dolar Palsu

image
Jumpa pers penangkapan delapan WNA diduga pembuat dolar AS palsu di Jakarta, Jumat 5 Juli 2024. (ANTARA)

ORBITINDONESIA.COM - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi Jakarta Selatan menangkap delapan warga negara asing (WNA) asal benua Afrika karena diduga membuat mata uang dolar Amerika Serikat (AS) palsu.

Menurut Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia DKI Jakarta, R. Andika Dwi Prasetya dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat 5 Juli 2024, dari tangan terdyga pelaku ditemukan peralatan dan bahan baku pembuatan dolar palsu.

Menurut Andika, mereka berkegiatan tidak sesuai visa dan izin tinggal.

Baca Juga: Silmy Karim: Imigrasi Akan Siapkan Sistem Back Up Data Tercepat Dibanding Kementerian dan Lembaga Lain

Delapan orang itu terdiri dari enam orang berkewarganegaraan Kamerun berinisial HDH, MNA, FS, MB, TJM, dan LRN, satu orang berkewarganegaraan Kongo inisial MLA, dan satu berkewarganegaraan Tanzania inisial MSS.

Mereka diduga melanggar tindak pidana keimigrasian yaitu Pasal 122 huruf a Undang-Undang Keimigrasian Tahun 2011 yaitu setiap orang asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal yang diberikan kepadanya.

Lalu, Pasal 71 huruf a jo. 116 Undang-Undang Keimigrasian Tahun 2011 yaitu tidak dapat memberikan segala keterangan yang diperlukan mengenai identitas diri dan / atau keluarganya serta melaporkan setiap perubahan status sipil, kewarganegaraan, pekerjaan, Penjamin, atau perubahan alamatnya kepada Kantor Imigrasi setempat.

Baca Juga: Imigrasi Soekarno-Hatta dan Imigrasi Jepang Kerja Sama Keimigrasian

Kemudian, Pasal 71 huruf b jo. 116 Undang-Undang Keimigrasian Tahun 2011 yaitu tidak dapat memperlihatkan dan menyerahkan dokumen perjalanan atau izin tinggal yang dimilikinya apabila diminta oleh pejabat Imigrasi yang bertugas.

Apabila ditemukan cukup pelanggaran terhadap tindak pidana keimigrasian maka terhadap WNA tersebut dapat dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian (tindakan pro justitia). ***

Berita Terkait