DECEMBER 9, 2022
Nusantara

Dua Turis Ditahan Imigrasi I Gusti Ngurah Rai Bali Karena Makan dan Menginap Tidak Bayar

image
Imigrasi I Gusti Ngurah Rai Bali menahan sementara dua WNA asal Spanyol dan Kolombia. (ANTARA/HO-Imigrasi Ngurah Rai Bali)

ORBITINDONESIA.COM - Kantor Imigrasi I Gusti Ngurah Rai di Kabupaten Badung, Bali, menahan warga negara asing (WNA) dari Spanyol dan Kolombia yang tidak mau membayar makan dan penginapan selama liburan.

“Kami akan deportasi mereka,” kata Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Suhendra di Denpasar, Senin 10 Juni 2024.

Ia menjelaskan, dua WNA itu adalah CGN (37 tahun) asal Spanyol dan perempuan asal Kolombia ATL (24 tahun) yang adalah pasangan CGN.

Baca Juga: Imigrasi Jakarta Utara Layani Eazy Passport di Sekretariat Militer Presiden, Qriz Pratama: Mudah dan Cepat

Mereka tiba di Bali pada 13 Mei 2024 melalui Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai memakai visa on arrival (VOA) dengan tujuan untuk berlibur.

Mereka sebelumnya ditangkap petugas Polsek Kuta Selatan pada Kamis 6 Juni setelah ada laporan dari masyarakat karena mereka tidak membayar makanan di restoran dan penginapan selama 20 hari di kawasan Ungasan, Kabupaten Badung.

“Setelah ditangkap oleh kepolisian, banyak korban lain dengan modus serupa yang dilakukan oleh pasangan WNA tersebut,” tambahnya.

Baca Juga: Imigrasi Jakarta Selatan Layani Paspor dan Visa di Pondok Indah Mall 3

Mereka berdalih tidak memiliki uang tunai dan tidak dapat bertransaksi secara online, sehingga menunggu kiriman uang dari keluarga mereka untuk membayar.

Berdasarkan keterangan kepolisian, ada lima tempat makan dan satu penginapan dengan lama 20 hari yang tidak dibayar oleh mereka.

Kepolisian kemudian menyerahkan kepada Imigrasi dan ditahan sementara di ruang Kantor Imigrasi Ngurah Rai pada Jumat.

Untuk menunggu jadwal pendeportasian sembari melengkapi dokumen perjalanannya, mereka dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi Denpasar.

Selain dideportasi, nama kedua WNA itu rencananya juga dimasukkan dalam daftar penangkalan masuk wilayah Indonesia.

Imigrasi Ngurah Rai mengenakan Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian sebagai dasar pendeportasian. Sesuai Pasal 102 ayat 1 Undang-Undang tersebut, adapun jangka waktu penangkalan paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan.

Berdasarkan data Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, selama Januari-Mei 2024 ada sekitar 142 WNA dideportasi, yang paling banyak dilakukan melalui Imigrasi Ngurah Rai sebanyak 84 orang.

Sedangkan selama 2023 sebanyak 340 WNA dideportasi atau meningkat dibandingkan 2022 yang mencapai 188 orang WNA diusir dari Bali. ***

Sumber: Antara

Berita Terkait