Imigrasi Jakarta Utara Terbitkan 4.000-an Paspor Sepanjang Maret 2024
- Penulis : Krista Riyanto
- Kamis, 04 April 2024 14:54 WIB
ORBITINDONESIA.COM - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara menerbitkan 4.621 lembar dokumen paspor biasa dan elektronik sepanjang Maret 2024 atau menurun dibanding periode bulan Februari.
Menurut Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Rizki di Jakarta, Kamis, 4 April 2024, paspor yang diterbitkan terdiri dari 1.823 lembar paspor biasa dan 2.808 paspor elektronik.
Ia mengatakan, sepanjang Februari, Imigrasi Jakarta Utara menerbitkan 5.063 paspor terdiri dari 1.943 paspor biasa dan 3.120 paspor elektronik.
Menurutnya, biaya pembuatan paspor sesuai aturan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Rp350 ribu untuk paspor biasa dan Rp650 ribu untuk paspor elektronik.
Untuk jasa percepatan penerbitan paspor dalam waktu satu hari dikenakan biaya sesuai aturan sebesar Rp1juta.
"Kami mengimbau warga agar mengajukan permohonan paspor jauh sebelum hari keberangkatan sehingga membayar lebih ringan. Tapi memang kami perhatikan di sini banyak yang mengajukan layanan percepatan," katanya.
Untuk izin tinggal warga negara asing, instansinya menerbitkan 328 izin tinggal terbatas terdiri dari 185 izin tinggal kunjungan dan 28 izin tinggal tetap.
"Jumlah ini meningkat bulan Februari sebesar 292 izin tinggal terbatas, 209 izin tinggal kunjungan dan 19 surat izin tinggal tetap," katanya.
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara membuka layanan penerbitan paspor elektronik polikarbonat untuk masyarakat di daerah setempat mulai 27 Maret 2024.
Baca Juga: Eazy Paspor dan Layanan Akhir Pekan dari Imigrasi Jakarta Bikin Warga Mudah Bikin Paspor
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Utara Qriz Pratama mengatakan, layanan paspor elektronik polikarbonat diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan yang diberikan oleh Kantor Imigrasi Jakarta Utara.
"Sebelumnya paspor elektronik polikarbonat hanya dapat diajukan di Kantor Imigrasi tertentu seperti Kantor Imigrasi Kelas I TPI Khusus Soekarno Hatta, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat, dan Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Khusus Jakarta Selatan," katanya di Jakarta, Selasa. ***