DECEMBER 9, 2022
Nusantara

Imigrasi Ngurah Rai Bali Tangkap Puluhan Warga Asing Asal Afrika

image
Imigrasi Ngurah Rai menangkap 24 warga negara asing asal Nigeria, Tanzania, dan Ghana karena diduga menipu dan menyalahgunakan izin tinggal di Denpasar. (ANTARA/HO-Imigrasi Ngurah Rai Bali)

ORBITINDONESIA.COM - Kantor Imigrasi Ngurah Rai Bali menangkap 24 warga negara asing (WNA) dari Afrika, karena diduga trliba penipuan dan melanggar izin tinggal.

Mereka yang ditangkap berasal dari Nigeria, Tanzania, dan Ghana.

“Kami menerima pesan WhatsApp dari masyarakat yang melaporkan ada WNA yang overstay dan menipu,” kata Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Suhendra di Denpasar, Bali, Jumat 31 Mei.

Baca Juga: Imigrasi Jakarta Barat Amankan 2 Warga Negara Asing Asal Nigeria dan Kamerun

Ia merinci 24 WNA itu yakni paling banyak dari Nigeria 22 orang yang seluruhnya laki-laki dan rata-rata berusia muda yakni 23-35 tahun.

Sisanya, masing-masing satu orang WNA dari Tanzania dan Ghana.

Penangkapan WNA itu berawal dari laporan masyarakat melalui pesan berbasis aplikasi WhatsApp resmi Imigrasi Ngurah Rai pada nomor 081236956667.

Baca Juga: Direktorat Imigrasi: Orang Asing yang Langgar Undang-undang Bisa Dibatalkan Izin Tinggalnya

Dari laporan itu menyebutkan ada tiga WNA Nigeria, salah satunya berinisial ACP laki-laki berusia 23 tahun, diduga terlibat penipuan dan menyalahi aturan lama tinggal.

Ketiga WNA itu kemudian ditangkap petugas Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Ngurah Rai pada Selasa 28 Mei di kawasan wisata Legian, Kabupaten Badung.

Dari hasil pemeriksaan ketiga WNA itu ternyata melewati masa tinggal lebih dari 60 hari.

Baca Juga: Kanwil Kemenkumham Jakarta Bentuk Desa Binaan Imigrasi

Kemudian, petugas menggali keterangan ketiganya serta mengembangkan penangkapan tersebut.

Selanjutnya, Inteldakim menangkap 21 orang WNA lainnya pada Rabu 29 Mei terdiri dari 19 warga Nigeria dan masing-masing satu warga Ghana dan Tanzania di wilayah Denpasar Barat.

Suhendra menambahkan, sembilan WNA di antaranya juga tidak bisa menunjukkan dokumen perjalanan berupa paspor.

Pihaknya juga masih mendalami lebih lanjut WNA dari benua Afrika itu yang diduga terlibat penipuan.

Imigrasi menahan sementara (detensi) tiga WNA di kantor Imigrasi Ngurah Rai sedangkan 21 WNA lainnya ditahan sementara di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar.

Berdasarkan data Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, selama Januari-14 Mei 2024, total sudah ada 142 WNA dideportasi, yang paling banyak dilakukan melalui Imigrasi Ngurah Rai sebanyak 84 orang.

Sepanjang 2023 sebanyak 340 WNA dideportasi atau meningkat dibandingkan 2022 yang mencapai 188 orang WNA diusir dari Bali. ***

Sumber: Antara

Berita Terkait