DECEMBER 9, 2022
Nusantara

Dua Turis Ditahan Imigrasi I Gusti Ngurah Rai Bali Karena Makan dan Menginap Tidak Bayar

image
Imigrasi I Gusti Ngurah Rai Bali menahan sementara dua WNA asal Spanyol dan Kolombia. (ANTARA/HO-Imigrasi Ngurah Rai Bali)

Selain dideportasi, nama kedua WNA itu rencananya juga dimasukkan dalam daftar penangkalan masuk wilayah Indonesia.

Imigrasi Ngurah Rai mengenakan Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian sebagai dasar pendeportasian. Sesuai Pasal 102 ayat 1 Undang-Undang tersebut, adapun jangka waktu penangkalan paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan.

Berdasarkan data Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, selama Januari-Mei 2024 ada sekitar 142 WNA dideportasi, yang paling banyak dilakukan melalui Imigrasi Ngurah Rai sebanyak 84 orang.

Baca Juga: Imigrasi Jakarta Utara Layani Eazy Passport di Sekretariat Militer Presiden, Qriz Pratama: Mudah dan Cepat

Sedangkan selama 2023 sebanyak 340 WNA dideportasi atau meningkat dibandingkan 2022 yang mencapai 188 orang WNA diusir dari Bali. ***

Halaman:
1
2
Sumber: Antara

Berita Terkait