DECEMBER 9, 2022
Nasional

Direktorat Imigrasi: Orang Asing yang Langgar Undang-undang Bisa Dibatalkan Izin Tinggalnya

image
Dokumentasi- Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Saffar Muhammad Godam dalam jumpa pers di Kantor Ditjen Imigrasi, Jakarta, Senin 11 Desember 202). (ANTARA)

ORBITINDONESIA.COM - Direktorat Jenderal Imigrasi menegaskan bahwa orang asing yang melanggar peraturan perundang-undangan bisa disanksi tindak administratif keimigrasian berupa pembatasan, perubahan, hingga pembatalan izin tinggal.

“Mengacu kepada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 (tentang Keimigrasian), di Pasal 75 ayat (2) huruf b disebutkan bahwa orang asing yang melanggar peraturan perundang-undangan bisa dikenakan sanksi tindak administratif keimigrasian berupa pembatasan, perubahan, atau pembatalan izin tinggal,” ujar Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Saffar Muhammad Godam dalam keterangan tertulis diterima di Jakarta, Kamis 23 Mei 2024.

Godam mengatakan, setiap orang asing yang berada di wilayah Republik Indonesia wajib memiliki izin tinggal keimigrasian yang sah dan masih dalam masa berlaku atau valid.

Baca Juga: Tinjau Pembangunan Kantor Imigrasi Jakarta Utara, Kepala Kanwil Kemenkumham DKI Ibnu Chuldun Mewanti-wanti Kontraktor

Salah satu syarat penting dalam pemberlakuan izin tinggal bagi orang asing ialah mereka wajib berkelakuan baik. Dalam hal ini, orang asing tersebut tidak melanggar peraturan perundang-undangan.

Ia menjelaskan peraturan mengenai pembatalan izin tinggal telah termaktub dalam Pasal 139, Pasal 140, dan Pasal 141 Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal.

Jika orang asing yang sedang menjalani pidana kurungan atau pidana penjara di lembaga pemasyarakatan (lapas), maka secara legalitas tidak memiliki izin tinggal.

Baca Juga: Imigrasi Jakarta Utara Terbitkan 4.000-an Paspor Sepanjang Maret 2024

Orang asing yang berstatus narapidana di Indonesia berada di bawah pengawasan dan penjagaan lapas, selaku Instansi yang berwenang selama proses hukum berjalan.

“Jadi, jika narapidana asing yang mendapatkan kebijakan tahanan luar, misalnya pembebasan bersyarat, mereka dijamin dan diawasi oleh Ditjen Pemasyarakatan, dalam hal ini Balai Pemasyarakatan,” kata Godam.

Pasal 48 Ayat (5) Undang-Undang Keimigrasian juga mengatur bahwa orang asing yang sedang menjalani pidana kurungan atau pidana penjara di lapas, sementara izin tinggalnya telah lampau waktu (overstay), tidak dikenai kewajiban memiliki izin tinggal.

Baca Juga: Imigrasi Jakarta Barat Amankan 2 Warga Negara Asing Asal Nigeria dan Kamerun

“Orang asing berstatus eks narapidana akan diserahkan kepada kantor imigrasi setelah selesai menjalani hukuman yg dibuktikan dengan surat lepas dari lapas untuk menunggu proses deportasi,” tutur Godam. ***

Sumber: Antara

Berita Terkait