Imigrasi Jakarta Barat Amankan 2 Warga Negara Asing Asal Nigeria dan Kamerun
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Rabu, 08 Mei 2024 08:38 WIB
ORBITINDONESIA.COM - Petugas Imigrasi memeriksa dua warga negara asing (WNA) asal Nigeria dan Kameran, karena melanggar aturan keimigrasian.
Laki-laki berinisial AU (58 tahun) dan EM ditangkap di salah satu apartemen di Jakarta Barat pada Kamis 2 Mei 2024.
Menurut Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat, Nur Raisha Pudjiastuti, Selasa 7 Mei 2024, AU mengaku sebagai warga negara Nigeria, namun ia tidak dapat menunjukkan paspornya.
"Menurut keterangan, dia sudah di Indonesia selama kurang lebih delapan tahun," kata Raisha.
Sedangkan EM yang berasal dari Kamerun ditemukan bersalah karena alamat tempat tinggal pada Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dan tempat tinggalnya sekarang berbeda.
Mereka ditangkap dalam Operasi Jagratara yang digelar untuk memastikan tertibnya keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah Jakarta Barat.
"Operasi ini untuk berikan efek cegah agar tidak terjadi pelanggaran keimigrasian dan sebagai bentuk penegakan hukum," kata Raisha.
Operasi Jagrataradalah pengawasan orang asing yang dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia. *