DECEMBER 9, 2022
Nusantara

Imigrasi Tangkap Seratusan Warga Taiwan di Bali Setelah Terlibat Penipuan Online: Korbannya Orang Luar Negeri

image
Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Direktorat Jenderal Imigrasi Saffar Muhammad Godam (depan kedua kiri) menunjukkan barang bukti kasus penipuan. (ANTARA)

ORBITINDONESIA.COM - Direktorat Jenderal Imigrasi mengungkapkan, 103 warga Taiwan ditangkap dalam operasi keimigrasian Bali Becik Rabu 26 Juni 2024, karena terlibat penipuan online dengan target orang di luar negeri salah satunya Malaysia.

Demikian Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Direktorat Jenderal Imigrasi Saffar Muhammad Godam di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Kabupaten Badung, Bali, Jumat.

Godam memastikan mereka tidak terlibat peretasan yang mengakibatkan gangguan Pusat Data Nasional yang berimbas terhadap layanan keimigrasian pada Kamis. Mereka juga tidak terlibat judi online atau penyelundupan orang.

Baca Juga: Imigrasi Jakarta Selatan Layani Paspor dan Visa di Pondok Indah Mall 3

Mereka yang ditangkap itu terdiri dari 91 laki-laki dan 12 wanit. Mereka ditahan sementara di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, Bali.

Imigrasi selanjutnya akan mendeportasi mereka dalam waktu dekat.

Direktorat JenderalImigrasi, katanya, tidak menemukan unsur pidana pada mereka sehingga tidak bisa dinaikkan ke tahap penyidikan.

Baca Juga: Dua Turis Ditahan Imigrasi I Gusti Ngurah Rai Bali Karena Makan dan Menginap Tidak Bayar

“Mereka melakukan kegiatan di Indonesia tapi korban mereka di negara lain sehingga sulit sekali untuk terpenuhi unsur pidananya,” tambahnya.

Ia menyebut, penipuan yang menyasar korban di luar wilayah Indonesia adalah kejahatan lintas negara.

Ketua Tim Pengawasan Keimigrasian Ditjen Imigrasi Arief Eka Riyanto menambahkan, warga Taiwan itu datang ke Bali secara bertahap mulai 2023-2024 dengan visa tinggal terbatas dan visa kunjungan.

Baca Juga: Menkominfo Budi Arie Setiadi Sebut Sistem Keimigrasian Sudah Mulai Normal Sesudah Gangguan di PDNS 2

“Visa mereka masih berlaku dan semuanya berusia di atas 18 tahun,” tambahnya.

Warga Taiwan itu ditangkap dalam penggeledahan di salah satu vila di Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan pada setelah melalui pengintaian Operasi Bali Becik.

Dari mereka, petugas menyita 450 telepon seluler, perangkat elektronik, paspor, peralatan internet tanpa kabel, sampai laptop. ***

Sumber: Antara

Berita Terkait