Imigrasi Jatuhkan Sanksi kepada Ribuan WNA Sepanjang Semester 1 2024, Silmy Karim: Meningkat Dibanding Tahun Lalu
- Penulis : Krista Riyanto
- Selasa, 09 Juli 2024 19:06 WIB
ORBITINDONESIA.COM - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menjatuhkan sanksi tindak administratif keimigrasian (TAK) kepada 2.041 warga negara asing (WNA) selama semester satu tahun 2024.
Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim dalam keterangan tertulis Selasa 9 Juli 2024 di Jakarta menjelaskan, jumlah tersebut meningkat 75,19 persen dibanding semester satu tahun 2023, 1.165 sanksi.
Menurutnya, dari jumlah tersebut, 1.503 di antaranya sekitar 73,64 persen adalah sanksi deportasi.
Silmy mengatakan, sanksi bentuk TAK dapat berupa pencantuman dalam daftar pencegahan atau penangkalan; pembatasan, perubahan, atau pembatalan izin tinggal; larangan untuk berada di satu atau beberapa tempat tertentu di wilayah Indonesia; keharusan untuk bertempat tinggal di suatu tempat tertentu di wilayah Indonesia; pengenaan biaya beban; dan/atau deportasi dari wilayah Indonesia.
Silmy mengatakan jumlah deportasi orang asing semester satu 2024 naik 135,21 persen dibanding semester satu tahun lalu yang hanya 639 orang.
Dia menyebut Kantor Imigrasi Bogor, Soekarno-Hatta, dan Batam menjadi tiga kantor imigrasi yang mencatatkan pemberian TAK tertinggi sepanjang semester satu tahun 2024.
Baca Juga: Imigrasi Soekarno-Hatta dan Imigrasi Jepang Kerja Sama Keimigrasian
Kantor Imigrasi Bogor mencatat sebanyak 136 TAK, Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta 124 TAK, dan Batam 118 TAK.
“Ada tren peningkatan kedatangan orang asing semester satu tahun 2024. Ini harus kami sikapi dengan kewaspadaan yang lebih tinggi.”
Menurutnya, banyaknya orang asing yang diberi sanksi adalah keberhasilan Imigrasi melaksanakan beberapa operasi.
Baca Juga: Imigrasi Tangkap 8 WNA Asal Afrika Diduga Pembuat Dolar Palsu
Pada bulan Mei lalu, katanya, imigrasi menjalankan operasi pengawasan Jagratara yang menjaring 914 orang asing.