DECEMBER 9, 2022
Nusantara

Imigrasi Denpasar Deportasi Turis Asing Karena Bekerja di Salon Perawatan Kuku

image
Rumah Detensi Imigrasi Denpasar mendeportasi turis asing asal Belarusia berinisial IA (kanan) karena menyalahi izin tinggal di Bali, Sabtu 27 Juli 2024. (ANTARA/HO-Kemenkumham Bali)

ORBITINDONESIA.COM - Rumah Detensi Imigrasi Denpasar mendeportasi turis asing asal Belarusia berinisial IA yang masuk Indonesia untuk wisata, namun  bekerja di salon perawatan kuku.

“Terakhir datang di Indonesia awal Juli 2024, IA mulai bekerja sebagai salon kuku,” kata Pelaksana Harian Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar Gravit Tovany Arezo di Denpasar, Sabtu 27 Juli 2024.

Turis wanita berusia 33 tahun itu terendus menyalahi izin tinggal oleh Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Ditwasdakim) Direktorat Jenderal Imigrasi melalui laporan masyarakat.

Baca Juga: Imigrasi Denpasar Bali Ringkus 8 Warga Uzbekistan , 2 di Antaranya Buronan Kantor Imigrasi Jakarta Barat

Gavit mengatakan, IA ditangkap Jumat untuk kemudian dideportasi ke negara asalnya setelah menjalani detensi atau penahanan sementara di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar yang berada di kawasan Jimbaran, Kabupaten Badung, Bali.

IA diketahui bekerja di salah satu salon perawatan kuku SN, sebagai pekerja lepas dengan tugas menghias kuku, memotong, merapikan, menyambung, membentuk, dan menggambar kuku sesuai dengan keinginan pelanggan.

Selama bekerja di salon SN, kata dia, IA mendapat upah setiap minggu sebesar 40 persen dari setiap layanan kepada pelanggan, salah satunya segmentasi orang asing berkisar Rp300.000 hingga Rp1.000.000.

Baca Juga: Kantor Imigrasi Denpasar Deportasi Pengusaha Bodong Asal Kazakhstan

Menurutnya, IA melanggar Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yakni tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan dengan melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang diberikan.

Graviti mengatakan selain dideportasi, IA juga diusulkan masuk daftar penangkalan.

Berdasarkan data Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Bali, sebanyak 258 orang sudah dideportasi dari Bali sejak Januari hingga 19 Juli 2024, dengan jumlah paling banyak adalah warga Taiwan mencapai 90 orang yang sebelumnya terlibat kasus penipuan dan tindakan kriminal lainnya.

Baca Juga: Imigrasi Bali Batalkan Izin Tinggal dan Usir WNA Rusia yang Gelapkan Pajak

Mereka adalah bagian dari 103 warga Taiwan yang ditangkap di salah satu vila di Tabanan, Bali dengan 13 orang, di antaranya dideportasi melalui Jakarta karena diperiksa lebih mendalam terkait kasus kriminal di Taiwan.

Selain itu, Rusia menduduki peringkat kedua terbanyak dideportasi mencapai 19 orang, kemudian disusul Amerika Serikat 17 orang, Nigeria 11 orang, dan Inggris 10 orang. ***

Berita Terkait