Komisi Yudisial Berhentikan Hakim di Sumatra Utara Karena Berselingkuh
- Penulis : Krista Riyanto
- Rabu, 01 Mei 2024 11:26 WIB
ORBITINDONESIA.COM - Sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) Komisi Yudisial (KY) menjatuhkan sanksi pemberhentian dengan hak pensiun kepada hakim pengadilan agama di Sumatra Utara berinisial A karena terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), yaitu berselingkuh.
“Menjatuhkan sanksi kepada terlapor A dengan sanksi berat berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun,” kata Ketua MKH Siti Nurdjanah sewaktu membacakan putusan dalam persidangan, Selasa 30 April 2024, dikutip dari keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Rabu.
Hakim A selaku pihak terlapor adalah salah seorang hakim di Pengadilan Agama Kisaran, Kabupaten Asahan, Sumatra Utara.
Ia dilaporkan oleh istrinya berinisial LA karena telah berselingkuh ketika masih berstatus menikah.
Hakim A terbukti melanggar angka 1 butir 2.2 dan angka 2 butir 2.1 ayat 1 Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung (MA) dan Ketua Komisi Yudisial Nomor 04/KMA/SKB/IV/2009 dan Nomor 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang KEPPH jo Pasal 5 Ayat 3 huruf e dan Pasal 6 Ayat 2 huruf a Peraturan Bersama MA dan KY Nomor 02/PB/MA/IX/2012 dan Nomor 2/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan KEPPH.
Dalam persidangan, tim pendamping dari Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) mengatakan bahwa terlapor telah mengajukan pengunduran diri sebagai hakim pada 5 Oktober 2022.
Baca Juga: Pengamat Muhammad Qodari: Amicus Curiae Tidak Akan Pengaruhi Putusan Hakim Mahkamah Konstitusi
Namun, surat tersebut belum ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo, sehingga status terlapor masih sebagai hakim dan MKH masih berwenang untuk memeriksa terlapor.
Terungkap pula di dalam persidangan bahwa terlapor telah dipanggil dua kali secara sah dan harus menghadiri sidang MKH, yaitu pada 15 Maret 2024 dan 19 April 2024. Akan tetapi, yang bersangkutan tidak hadir dan tidak mengajukan saksi.
Siti mengatakan, ketidakhadiran A tidak disebabkan suatu alasan yang sama. OLeh karena itu, MKH menjatuhkan keputusan tanpa kehadiran terlapor.
Baca Juga: Bambang Widjojanto: Tiga Hakim Mahkamah Konstitusi Menulis Sejarah Peradaban Demokrasi Indonesia
"Dengan menunjuk hasil pemeriksaan Komisi Yudisial Republik Indonesia, Majelis Kehormatan Hakim berpendapat terlapor tidak menggunakan haknya untuk membela diri di Sidang Majelis Kehormatan Hakim sehingga Majelis Kehormatan Hakim berpendapat terlapor terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim," kata Siti.