Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir: Hakim MK harus Bermoral Malaikat untuk Tuntaskan Sengketa Pemilu
- Penulis : Satrio Arismunandar
- Minggu, 07 April 2024 02:55 WIB
ORBITINDONESIA.COM - Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Haedar Nashir menekankan, para hakim Mahkamah Konstitusi (MK) harus "bermoral malaikat" dalam menyelesaikan sengketa/perselisihan hasil pemilu (PHPU) Pilpres 2024.
"Harus bermoral malaikat sebenarnya, karena di tangan sembilan orang (hakim MK) nasib bangsa dan sengketa politik bangsa ditentukan," kata Haedar Nashir di Kantor PP Muhammadiyah, Jalan Cik Ditiro, Yogyakarta, Sabtu, 6 April 2024.
Mahkamah Konstitusi memiliki total sembilan hakim konstitusi dalam menangani setiap perkara.
Meski demikian, satu hakim MK, yakni eks Ketua MK Anwar Usman tidak dilibatkan menangani PHPU Pilpres 2024 berkait putusan Majelis Kehormatan MK (MKMK) yang menyatakan Anwar melanggar kode etik terkait perkara syarat usia minimal capres-cawapres 2023.
Dengan moralitas tertinggi yang dia tekankan, seluruh hakim MK diharapkan memiliki landasan jiwa amanah, jujur, terpercaya, dan bertanggung jawab dalam memutus sengketa hasil pemilu.
PP Muhammadiyah, ditegaskan Haedar Nashir, dalam posisi menyerahkan seluruh sengketa Pemilu 2024 tuntas di MK.
Baca Juga: Presiden Jokowi: Penghargaan Zayed Award Kebanggaan Bagi NU, Muhammadiyah, dan Rakyat Indonesia
"Menyangkut persengketaan pemilu sepenuhnya kita serahkan dan kita dorong penyelesaiannya di MK, tidak di tempat lain," ucap dia.
Haedar mengutarakan kepercayaan publik terhadap proses sidang sengketa pemilu yang digelar perdana pada 27 Maret 2024 merupakan sebuah harapan baru bagi MK.
"Ada harapan baru ke MK, maka bertindaklah sebagai para negarawan dan atas nama moralitas tertinggi, lebih-lebih atas nama Tuhan Yang Maha Esa mereka harus mengambil keputusan yang jernih, objektif, adil, jujur, terpercaya dan letakkan kebenaran di atas segalanya," kata dia.
Di sisi lain, dia meminta publik menghormati apa pun hasil keputusan MK, manakala dalam proses persidangan, seluruh hakim konstitusi telah bekerja maksimal.