DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

PP Muhammadiyah Tetap Minta Anwar Usman Mundur dari MK, Bukan Cuma Mundur Sebagai Ketua MK

image
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman yang dimnta mundur dari MK oleh PP Muhammadiyah (Foto: Instagram).

ORBITINDONESIA.COM - Pasca Keputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), PP Muhammadiyah tetap meminta Anwar Usman mundur dari MK, bukan cuma mundur sebagai Ketua MK.

Pernyataan Sikap Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah ini muncul, setelah MKMK mengumumkan keputusannya pada Selasa, 7 November 2023, terkait tuduhan pelanggaran etika oleh Ketua MK Anwar Usman dan sejumlah hakim MK lain.

Pernyataan Sikap Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah ini ditandatangani oleh Ketua Dr. Trisno Raharjo, S.H., M.Hum dan Sekretaris Muhammad Alfian DJ, S.H.I, M.H.

Baca Juga: AMPI Siap Menangkan Prabowo Subianto-Gibran

Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah menyatakan, Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakiman secara merdeka serta mempunyai fungsi sebagai pengawal konstitusi atau the guardian of the constitution untuk menjaga tegaknya konstitusi berdasarkan prinsip supremasi konstitusi.

Terhadap putusan perkara 90//PUU-XXI/2023, sembilan hakim Konstitusi dilaporkan kepada MKMK terkait pelanggaran kode etik dan perilaku hakim.

MKMK telah Memutuskan 4 permohonan perkara yaitu Perkara nomor 5 MKMK/L/10/2023 (terlapor seluruh hakim MK), perkara Nomor 2 MKMK/L/11/2023 (hakim terlapor Anwar Usman), Perkara nomor 3 MKMK/L/11/2023 (hakim terlapor Saldi Isra), perkara nomor 4 MKMK/L/11/2023 (hakim terlapor Arif Hidayat).

Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah menyampaikan pernyataan sikap sebagai berikut:

Baca Juga: Prediksi Skor Pekan ke 19 BRI Liga 1, Persis Solo Melawan PSS Sleman Beda Motivasi Misi Tetap 3 Poin

Pertama, memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada MKMK, yang telah bekerja dengan cermat, teliti, dan cepat dalam menyelesaikan laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi.

Halaman:
1
2

Berita Terkait