DECEMBER 9, 2022
Nasional

Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir: Hakim MK harus Bermoral Malaikat untuk Tuntaskan Sengketa Pemilu

image
Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Haedar Nashir di Kantor PP Muhammadiyah, Jalan Cik Ditiro, Yogyakarta, Sabtu, 6 April 2024 (ANTARA/Luqman Hakim)

"Semuanya harus menghormatinya karena apapun kan mesti akan ada keditakpuasan dalam proses sengketa, tapi di situlah platform kita berbangsa dan bernegara, ada fairness," kata dia.

Sebelumnya, kubu Ganjar Pranowo-Mahfud Md. dan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar tengah mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di MK.

Dalam PHPU Pilpres 2024, pasangan Anies-Muhaimin pada intinya meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.

Baca Juga: KH Chriswanto Santoso LDII dan KH Haedar Nashir Muhammadiyah Sepakat Umat Jangan Terpecah di Tahun Politik

Anies-Muhaimin juga memohon MK mendiskualifikasi Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden RI Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pilpres 2024. Keduanya turut meminta MK memerintahkan kepada KPU melakukan pemungutan suara ulang Pilpres 2024 tanpa mengikutsertakan Prabowo-Gibran.

Sementara itu, Pasangan Ganjar-Mahfud memohon MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.

Mereka turut meminta MK mendiskualifikasi Prabowo-Subianto selaku pasangan calon peserta Pilpres 2024. Kemudian, pasangan ini memohon MK memerintahkan KPU melakukan pemungutan suara ulang untuk Pilpres 2024 hanya antara Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. ***


 

Baca Juga: Presiden Jokowi: Penghargaan Zayed Award Kebanggaan Bagi NU, Muhammadiyah, dan Rakyat Indonesia

Halaman:
Sumber: Antara

Berita Terkait