DECEMBER 9, 2022
Nasional

Bambang Widjojanto: Tiga Hakim Mahkamah Konstitusi Menulis Sejarah Peradaban Demokrasi Indonesia

image
Anggota tim hukum Anies-Muhaimin, Bambang Widjojanto, berbicara dengan awak media usai sidang pembacaan putusan perkara PHPU Pilpres 2024 di Gedung I MK RI, Jakarta, Senin, 22 April 2024. ANTARA/Nadia Putri Rahmani

ORBITINDONESIA.COM - Anggota tim hukum Anies-Muhaimin, Bambang Widjojanto, mengatakan bahwa tiga hakim Mahkamah Konstitusi yang menyatakan dissenting opinion sedang menuliskan sejarah peradaban demokrasi di Indonesia.

“Hari ini ada tiga Hakim Konstitusi yang membuat dissenting opinion, maka Hakim Konstitusi ini sedang menulis sejarah peradaban demokrasi di Indonesia,” kata Bambang usai sidang pengucapan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung I Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta, Senin, 22 April 2024.

Tiga hakim yang dimaksud tersebut adalah Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat. Ketiganya menyatakan dissenting opinion atas putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara PHPU Pilpres 2024.

Baca Juga: Ari Dwipayana: Pemerintah Segera Siapkan Transisi Pemerintahan Pasca-putusan Mahkamah Konstitusi Terkait Pilpres 2024

Alasan ia menyebut para Hakim MK menuliskan sejarah karena tidak pernah ada dissenting opinion dalam sejarah sengketa Pilpres di Indonesia.

“Tidak pernah ada dalam sejarah sengketa Pilpres di Indonesia, ada dissenting opinion, baik itu di tahun 2004, 2009, 2019,” katanya mengungkapkan.

Pihaknya menilai, dissenting opinion yang disampaikan mendukung beberapa dalil dalam permohonan yang mereka ajukan, salah satunya dari Hakim Saldi Isra, yang menyatakan perlu adanya pemungutan suara ulang di beberapa daerah yang dianggap telah terjadi ketidaknetralan aparat dan politisasi bansos.

Baca Juga: Anies-Muhaimin Sebut Koalisi Perubahan Sudah Selesai Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Terkait Pilpres 2024

Atas keputusan ketiga hakim tersebut, Bambang memberikan apresiasi.

“Salam takzim dari kami. Mahkamah Konstitusi marwahnya dijaga melalui proses dissenting opinion ini,” pungkasnya.

Diketahui, MK membacakan putusan dua perkara sengketa Pilpres 2024 pada hari Senin, 22 April 2024. Ketua MK Suhartoyo mengetuk palu pada pukul 08.59 WIB sebagai penanda dimulainya sidang sengketa pilpres tersebut.

Baca Juga: Pakar Hukum Abdul Chair Ramadhan: Putusan Mahkamah Konstitusi Terkait Sengketa Pilpres Bersifat Final dan Mengikat

Dua perkara PHPU Pilpres 2024 diajukan oleh Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. Gugatan yang diajukan oleh Anies-Muhaimin teregistrasi dengan Nomor Perkara 1/PHPU.PRES-XXII/2024, sementara gugatan Ganjar-Mahfud teregistrasi dengan Nomor Perkara 2/PHPU.PRES-XXII/2024.

Berlaku sebagai pihak termohon adalah KPU RI dan berlaku sebagai pihak terkait adalah Prabowo-Gibran.

Dalam amar putusannya, MK menolak seluruh permohonan yang diajukan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Pranowo. Menurut MK, permohonan kedua kubu tersebut tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.

Baca Juga: Mahkamah Konstitusi Lemahkan Dalil Anies-Muhaimin Tentang Erick Thohir Dituding Melanggar Aturan Pemilu

Atas putusan itu, terdapat dissenting opinion dari tiga Hakim Konstitusi, yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat. ***

Sumber: Antara

Berita Terkait