Bambang Widjojanto: Tiga Hakim Mahkamah Konstitusi Menulis Sejarah Peradaban Demokrasi Indonesia
- Penulis : Satrio Arismunandar
- Selasa, 23 April 2024 03:53 WIB
ORBITINDONESIA.COM - Anggota tim hukum Anies-Muhaimin, Bambang Widjojanto, mengatakan bahwa tiga hakim Mahkamah Konstitusi yang menyatakan dissenting opinion sedang menuliskan sejarah peradaban demokrasi di Indonesia.
“Hari ini ada tiga Hakim Konstitusi yang membuat dissenting opinion, maka Hakim Konstitusi ini sedang menulis sejarah peradaban demokrasi di Indonesia,” kata Bambang usai sidang pengucapan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung I Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta, Senin, 22 April 2024.
Tiga hakim yang dimaksud tersebut adalah Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat. Ketiganya menyatakan dissenting opinion atas putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara PHPU Pilpres 2024.
Alasan ia menyebut para Hakim MK menuliskan sejarah karena tidak pernah ada dissenting opinion dalam sejarah sengketa Pilpres di Indonesia.
“Tidak pernah ada dalam sejarah sengketa Pilpres di Indonesia, ada dissenting opinion, baik itu di tahun 2004, 2009, 2019,” katanya mengungkapkan.
Pihaknya menilai, dissenting opinion yang disampaikan mendukung beberapa dalil dalam permohonan yang mereka ajukan, salah satunya dari Hakim Saldi Isra, yang menyatakan perlu adanya pemungutan suara ulang di beberapa daerah yang dianggap telah terjadi ketidaknetralan aparat dan politisasi bansos.
Atas keputusan ketiga hakim tersebut, Bambang memberikan apresiasi.
“Salam takzim dari kami. Mahkamah Konstitusi marwahnya dijaga melalui proses dissenting opinion ini,” pungkasnya.
Diketahui, MK membacakan putusan dua perkara sengketa Pilpres 2024 pada hari Senin, 22 April 2024. Ketua MK Suhartoyo mengetuk palu pada pukul 08.59 WIB sebagai penanda dimulainya sidang sengketa pilpres tersebut.
Dua perkara PHPU Pilpres 2024 diajukan oleh Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. Gugatan yang diajukan oleh Anies-Muhaimin teregistrasi dengan Nomor Perkara 1/PHPU.PRES-XXII/2024, sementara gugatan Ganjar-Mahfud teregistrasi dengan Nomor Perkara 2/PHPU.PRES-XXII/2024.
Berlaku sebagai pihak termohon adalah KPU RI dan berlaku sebagai pihak terkait adalah Prabowo-Gibran.
Dalam amar putusannya, MK menolak seluruh permohonan yang diajukan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Pranowo. Menurut MK, permohonan kedua kubu tersebut tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
Atas putusan itu, terdapat dissenting opinion dari tiga Hakim Konstitusi, yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat. ***