Peraturan Polri No. 10 Tahun 2025 tentang Polisi Aktif di Jabatan Sipil Dikecam Kalangan Pegiat Hukum
ORBITINDONESIA.COM - Peraturan Polri (Perpol) No. 10 Tahun 2025 yang diteken Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dikecam kalangan pegiat hukum. Perpol tertanggal 10 Desember 2025 itu, berisi tentang daftar 17 kementerian/lembaga (K/L) yang bisa diisi oleh personel polisi aktif.
Menurut guru besar hukum pidana Mahfud MD, Perpol No. 10/2025 itu bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 13 November 2025 bahwa polisi yang ditugaskan di luar institusi Polri harus mengundurkan diri dari Polri atau pensiun. Pendapat senada juga disampaikan oleh pakar hukum tata negara Feri Amsari.
Mahfud menjelaskan, Perpol itu juga bertentangan dengan Undang-Undang ASN, yang mengatur bahwa pengisian jabatan ASN oleh polisi aktif diatur dalam UU Polri, sedangkan di UU Polri sendiri tidak mengatur mengenai daftar kementerian yang bisa dimasuki polisi aktif.
Ini berbeda dengan UU TNI yang menyebut 14 jabatan sipil yang bisa ditempati anggota TNI. Karena itu, lanjut mantan ketua MK dan Menko Polhukam tersebut, Perpol ini tidak ada dasar hukumnya.
Sementara itu, dalam perkembangan lain, enam anggota polisi yang bertugas di Satuan Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri, ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan pengeroyokan yang menewaskan 2 orang tukang tagih utang alias debt collector (DC).
Kejadian pengeroyokan tersebut terjadi di sekitar Taman Makam Pahlawan, Kalibata, Jaksel, Kamis, 11 Desember 2025. Dua orang tukang tagih itu menghentikan seorang pengendara sepeda motor.
Tak berapa lama kemudian, segerombolan orang berpakaian sipil turun dari sebuah mobil dan langsung mengeroyok 2 DC itu. Seorang tewas di tempat, seorang lainnya tewas sehari kemudian di rumah sakit. Pengendara sepeda motor yang dicegat oleh 2 DC itu, ternyata adalah personel polisi.
Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Choirul Anam atau Cak Anam mendukung tindakan tegas Polda Metro Jaya menetapkan 6 personel polisi itu sebagai tersangka.
Dia mengatakan, apapun alasannya, anggota kepolisian tidak boleh melakukan kekerasan atau main hakim sendiri. Anam berharap ketegasan penindakan bisa memberi efek jera bagi anggota lain agar tidak melakukan perbuatan serupa. ***