Nusantara
Komisi Yudisial Berhentikan Hakim di Sumatra Utara Karena Berselingkuh
- Penulis : Krista Riyanto
- Rabu, 01 Mei 2024 11:26 WIB
Ada dua hal yang memberatkan terlapor. Pertama, perbuatan terlapor yang berselingkuh telah merusak citra korps hakim dan lembaga peradilan. Kedua, terlapor telah mengabaikan panggilan MKH untuk menghadap di persidangan etik. Tidak ada hal-hal yang meringankan.
Sidang MKH ini dipimpin oleh Wakil Ketua KY Siti Nurdjanah dengan anggota majelis Sukma Violetta, Joko Sasmito, dan Binziad Kadafi yang mewakili KY. Sementara yang mewakili MA adalah Hakim Agung Abdul Manaf, Purwosusilo, dan Pri Pambudi Teguh. ***
Sumber: Antara