Jumat Ini Empat Menteri dan DKPP Akan Hadir di Mahkamah Konstitusi, Tetapi yang Boleh Bertanya Cuma Hakim MK
- Penulis : Satrio Arismunandar
- Jumat, 05 April 2024 00:01 WIB
ORBITINDONESIA.COM - Empat menteri Kabinet Indonesia Maju dan DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) akan hadir dalam sidang lanjutan sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari Jumat, 5 April 2024.
"Besok adalah agenda persidangannya, untuk mendengar keterangan-keterangan dari para menteri yang sudah kami agendakan, termasuk dari DKPP," kata Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo, sebelum menutup sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung I MK RI, Jakarta, Kamis malam, 4 April 2024.
Suhartoyo mengatakan, mulai sidang pada pukul 08.00 WIB. Terkait dengan jadwal ini, dia meminta para pihak, yakni pemohon 1 dan 2, termohon, pihak terkait, dan Bawaslu supaya tetap hadir di Mahkamah Konstitusi, untuk mendengarkan apa yang akan diperdalam oleh hakim konstitusi.
"Tetap komitmennya tidak boleh mengajukan pertanyaan, dan itu hanya para hakim yang akan mengajukan pendalaman," tutur Suhartoyo.
Sebelumnya, Kepala Biro Hukum Administrasi dan Kepaniteraan MK Fajar Laksono mengonfirmasi bahwa empat menteri Kabinet Indonesia Maju akan hadir ke MK.
Fajar pun mengatakan bahwa Ketua DKPP RI Heddy Lugito juga akan hadir. Pemanggilan empat menteri dan DKPP ini telah disebutkan dalam sidang pada hari Senin, 1 April 2024.
Baca Juga: Silfester Matutina: Presiden Jokowi Tidak Halangi Para Menteri Bersaksi di Mahkamah Konstitusi
Ketua MK menjelaskan, pemanggilan pihak-pihak yang perlu didengarkan keterangannya tersebut berdasarkan hasil rapat permusyawaratan hakim.
Empat menteri dimaksud adalah Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.
Suhartoyo menegaskan, pemanggilan lima pihak yang dikategorikan penting untuk didengarkan keterangannya oleh MK ini bukan bentuk akomodasi permohonan dari kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.
"Karena sebagaimana diskusi universalnya 'kan badan peradilan yang menyelenggarakan persidangan yang sifatnya interpartes itu kemudian nuansanya menjadi keberpihakan kalau mengakomodasi pembuktian-pembuktian yang diminta oleh salah satu pihak," kata Suhartoyo.