Wildan Suyuthi Hasilkan Buku tentang Independensi Hakim Peradilan Agama Pasca Reformasi Kekuasaan Kehakiman
- Penulis : Satrio Arismunandar
- Rabu, 06 Maret 2024 10:52 WIB
Dr. H. Wildan Suyuthi, SH., MH. Independensi Hakim Peradilan Agama Pasca Reformasi Kekuasaan Kehakiman. Yogyakarta: Genta Publishing, 2024. Tebal: xiv + 272 halaman.
ORBITINDONESIA.COM – Buku karya Wildan Suyuthi ini berlatar belakang reformasi hukum bidang kekuasaan kehakiman di Indonesia, yang memiliki implikasi dan aspek yuridis terhadap status, kedudukan, dan kewenangan peradilan.
Menurut Wildan Suyuthi, implikasi tersebut sekaligus juga berkaitan dengan kewenangan dan independensi pelaksanaan tugas hakim dalam sistem peradilan agama.
Baca Juga: Hafidz Muksin: Badan Bahasa Tingkatkan Minat Baca Generasi Muda Lewat Penyediaan Buku Bermutu
Oleh karena itu, kata Wildan Suyuthi, status dan kedudukan Peradilan Agama di bawah pembinaan lembaga eksekutif Kementerian Agama mesti dikembalikan pada bidang kekuasaan kehakiman, yang dikenal dengan istilah penyatuatapan lembaga-lembaga peradilan di bawah struktur Mahkamah Agung.
Buku ini merupakan hasil penelitian dan kajian mengenai implikasi reformasi hukum kekuasaan kehakiman terhadap independensi tugas hakim pada umumnya, khususnya pada pelaksanaan tugas hakim di Peradilan Agama.
Sejauh mana independensi tugas hakim telah diterapkan, dan diwujudkan secara nyata melalui putusan-putusan yang didasarkan pada asas keadilan dan kemanfaatan hukum di tengah masyarakat.
Baca Juga: PP Muhammadiyah Luncurkan Buku Jalan Baru Moderasi Beragama, Berisi Peran Aktif Haedar Nashir
Penulis buku ini, Wildan Suyuthi adalah Doktor lulusan Universitas Islam Bandung (2013). Penulis sering terlibat dalam penelitian bidang hukum yang dilakukan oleh MA RI, BPHN, dan Departemen Kehakiman dan HAM.
Ia pernah menjabat Wakil dan Ketua Pengadilan Agama Wonogiri, Ketua Pengadilan Agama Surakarta, Ketua Pengadilan Agama Jakarta Barat, Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Agama/WKPTA Jakarta, selanjutnya bertugas di Mahkamah Agung RI.
Wildan Suyuthi sempat menjadi Sekretaris Umum Ikatan Hakim Indonesia (KAHI) Periode 2000-2004, menjabat Ketua Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu 2009-2012, dan Direktur Uni Eropa, Program Kerja Sama MA, RI-Uni Eropa. ***