DECEMBER 9, 2022
Nasional

Pakar Hukum Susi Dwi Harijanti: Pemanggilan Presiden Jokowi dan Kapolri Tergantung Kepada Hakim Konstitusi

image
Prof. Susi Dwi Harijanti. ANTARA/Dokumentasi Pribadi

ORBITINDONESIA.COM - Guru Besar Bidang Ilmu Hukum Tata Negara Universitas Padjadjaran, Prof. Susi Dwi Harijanti menyebut, pemanggilan Presiden Joko Widodo, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, maupun Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan dalam sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) tergantung pada hakim konstitusi.

"Itu akan sangat tergantung pada hakim. Hakimlah yang akan menentukan saksi atau keterangan siapa lagi yang akan dimintakan. Itu sepenuhnya tergantung pada hakim, penilaian hakim," kata Susi Dwi Harijanto saat dihubungi ANTARA dari Jakarta, Kamis, 4 April 2024.

Walaupun demikian, Susi Dwi Harijanti mengatakan Presiden Jokowi, Kapolri, maupun Kepala BIN bisa saja dipanggil seperti empat menteri Kabinet Indonesia Maju, tetapi bukan dengan maksud mengakomodasi keinginan para pemohon maupun pihak terkait.

Baca Juga: Silfester Matutina: Presiden Jokowi Tidak Halangi Para Menteri Bersaksi di Mahkamah Konstitusi

"Sebagaimana disampaikan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo, ketika hakim konstitusi akan memanggil menteri itu beliau 'kan mengatakan bahwa ini bukan karena mengakomodasi permintaan para pemohon, melainkan hakim memandang perlu untuk memanggil empat menteri ini untuk hadir di persidangan," jelasnya.

Susi lantas menjelaskan, hakim konstitusi diberikan keleluasaan penuh untuk memanggil siapa pun yang dipandang memiliki keterangan yang penting dan bermanfaat, agar MK dapat mengeluarkan putusan yang adil.

"Jadi, harus diingat bahwa Mahkamah Konstitusi sebagai salah satu lembaga yang melaksanakan kekuasaan kehakiman itu salah satu fungsinya adalah untuk menegakkan hukum dan keadilan. Jadi, bukan hanya semata-mata menegakkan hukum, bukan hanya semata-mata secara normatif, melainkan ini dalam rangka untuk menegakkan keadilan," katanya.

Baca Juga: Timnas AMIN Merasa Keberatan Eddy Hiariej Diajukan Tim Prabowo-Gibran sebagai Ahli di Sidang Mahkamah Konstitusi

Susi menambahkan, "Kalau misalkan hakim konstitusi memandang perlu keterangan dari pihak-pihak selain empat menteri tadi, hakim akan memanggil pihak-pihak mana yang akan dipandang perlu untuk memberikan keterangan-keterangan dalam rangka pendalaman."

Sebelumnya, Kepala Biro Hukum Administrasi dan Kepaniteraan MK Fajar Laksono mengonfirmasi bahwa empat menteri Kabinet Indonesia Maju akan hadir ke MK. Pemanggilan empat menteri tersebut telah disebutkan dalam sidang pada hari Senin, 1 April 2024.

Empat menteri dimaksud adalah Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.

Sementara itu, Ketua MK Suhartoyo sebelum menutup sidang PHPU Pilpres 2024 di Gedung I MK RI, Jakarta, Kamis malam, mengatakan bahwa persidangan yang akan menghadirkan empat menteri akan dimulai pada hari Jumat, 5 April 2024 pukul 08.00 WIB. ***
 

Sumber: Antara

Berita Terkait