DECEMBER 9, 2022
Nasional

Pengamat Muhammad Qodari: Amicus Curiae Tidak Akan Pengaruhi Putusan Hakim Mahkamah Konstitusi

image
Pengamat politik Muhammad Qodari. ANTARA/Fath Putra Mulya/am.

ORBITINDONESIA.COM - Pengamat politik Muhammad Qodari meyakini, amicus curiae atau sahabat pengadilan, tidak akan mempengaruhi putusan hakim Mahkamah Konstitusi (MK).

“Saya melihatnya sebagai upaya terakhir untuk membentuk opini, mempengaruhi opini dari Mahkamah Konstitusi dari hakim-hakim Mahkamah Konstitusi," kata Qodari dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu, 20 April 2024.

Menurut Qodari, Mahkamah Konstitusi telah menyelesaikan proses formal yakni persidangan yang terbuka untuk umum.

Baca Juga: Asosiasi Pengacara Indonesia di Amerika Sampaikan Amicus Curiae ke Mahkamah Konstitusi

"Pada hari ini majelis hakim itu tinggal berdiskusilah, tinggal rapat saja dan mungkin merenungkan pilihan-pilihan jawaban mereka atau keputusan mereka menghadapi tanggal 22 April nanti,” ujar Direktur Eksekutif Indo Barometer itu.

Qodari menambahkan, semua proses tahapan persidangan sudah selesai dijalani, biarkan para hakim MK mengambil keputusannya berdasarkan bukti dan fakta-fakta di persidangan, bukan dari opini publik yang sengaja masif dihembuskan??.

Merujuk pada Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) tugas MK hanya berwenang mengadili persilihan hasil pemilihan umum (PHPU).

Baca Juga: Fahri Bachmid: Amicus Curiae di Penghujung Sidang Mahkamah Konstitusi Adalah Bentuk Intervensi Peradilan

“Bahkan formatnya sendiri pun itu sudah format yang khusus mengenai hasil di mana di situ KPU angkanya berapa dan angka tandingan dari pihak yang memohon atau menggugat itu angkanya berapa,” katanya menegaskan.

Seharusnya kata Qodari, pihak penggugat baik tim hukum dari nomor urut 01 Anies – Muhaimin atau kubu 03 Ganjar – Mahfud mengajukan perbandingan perbedaan suara dari yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan versi hitung real count masing-masing pemohon.

Lanjut Qodari, karena kubu 01 dan 03 tidak mengajukan angka-angka yang dipermasalahkan, maka seharusnya tidak diproses dalam pengadilan, namun MK punya kebijakan atau perspektif lain sehingga gugatan mereka tetap bergulir di MK.

Baca Juga: Komandan TKN Golf, Haris Rusli Moti: Prabowo Subianto Minta Hentikan Aksi Damai di Gedung Mahkamah Konstitusi

Sementara Amicus Curiae, kata Qodari, sudah dilakukan hakim MK dengan memanggil empat menteri untuk menjelaskan kebijakan yang dipersoalkan oleh para pemohon.

“Kalau menurut saya sih amicus curiae sebetulnya inisiatifnya sudah diambil oleh MK dengan memanggil para menteri-menteri. Hakim MK minta dijelaskan mengenai proses pengambilan kebijakan mengenai anggaran, mengenai dana perlindungan sosial, dan menurut saya itu salah satu bagian yang excellent dari proses pilpres,” katanya. ***

Sumber: Antara

Berita Terkait