Kolom
Catatan Denny JA: Royalti Lagu Era Artificial Intelligence, Siapa Pemilik Jika Algoritma yang Mencipta?
- Penulis : Krista Riyanto
- Sabtu, 14 Juni 2025 05:41 WIB

(OrbitIndonesia/kiriman)
Di Eropa, prinsip hukum kekayaan intelektual pun hanya mengakui pencipta manusia (natural person).
Artinya, jika lagu sepenuhnya dibuat AI—tanpa sentuhan manusia—maka lagu itu masuk domain publik.
Tak ada royalti. Tak ada perlindungan. Siapa pun bebas menggunakannya.
Baca Juga: Catatan Denny JA: Ketika Puisi, dan Apapun, tak Pernah Cukup, Lalu Mengapa Lahir Puisi Esai
-000-
Namun, bagaimana jika A menyunting hasil AI tersebut?
Misalnya A:
Baca Juga: Catatan Denny JA: Elon Musk Akhirnya Meninggalkan Donald Trump
* Menyesuaikan nada,
* Mengubah lirik,
* Merekam vokalnya sendiri.
Baca Juga: Catatan Denny JA: Kecerdasan Spiritual Pun Menjadi Kecerdasan Terpenting
Kini A bukan hanya pengguna AI, tapi juga kreator.