Catatan Denny JA: Royalti Lagu Era Artificial Intelligence, Siapa Pemilik Jika Algoritma yang Mencipta?
- Penulis : Krista Riyanto
- Sabtu, 14 Juni 2025 05:41 WIB

Tapi lalu muncul pertanyaan pelik:
Siapa yang berhak atas royalti lagu itu?
Apakah A sebagai pengguna AI? Atau perusahaan pembuat model AI? Atau justru tak ada satu pun yang berhak?
Baca Juga: Catatan Denny JA: Ketika Puisi, dan Apapun, tak Pernah Cukup, Lalu Mengapa Lahir Puisi Esai
Inilah dilema hak cipta paling rumit yang pernah dihadapi dunia musik.
-000-
Dalam sistem hukum saat ini—di Indonesia, Eropa, maupun Amerika—jawabannya relatif jelas: Hak cipta hanya untuk manusia.
Baca Juga: Catatan Denny JA: Elon Musk Akhirnya Meninggalkan Donald Trump
Di Indonesia, Undang-Undang Hak Cipta No. 28 Tahun 2014 menegaskan bahwa pencipta adalah “seseorang.”
Lihat pasalnya: UU Hak Cipta 2014
Kantor Hak Cipta AS bahkan menolak mendaftarkan gambar hasil AI tanpa intervensi manusia dalam kasus Zarya of the Dawn (2023).
Baca Juga: Catatan Denny JA: Kecerdasan Spiritual Pun Menjadi Kecerdasan Terpenting
Referensi: U.S. Copyright Office ruling