DECEMBER 9, 2022
Kolom

Catatan Denny JA: Royalti Lagu Era Artificial Intelligence, Siapa Pemilik Jika Algoritma yang Mencipta?

image
(OrbitIndonesia/kiriman)

Tapi lalu muncul pertanyaan pelik:

Siapa yang berhak atas royalti lagu itu?

Apakah A sebagai pengguna AI? Atau perusahaan pembuat model AI? Atau justru tak ada satu pun yang berhak?

Baca Juga: Catatan Denny JA: Ketika Puisi, dan Apapun, tak Pernah Cukup, Lalu Mengapa Lahir Puisi Esai

Inilah dilema hak cipta paling rumit yang pernah dihadapi dunia musik.

-000-

Dalam sistem hukum saat ini—di Indonesia, Eropa, maupun Amerika—jawabannya relatif jelas: Hak cipta hanya untuk manusia.

Baca Juga: Catatan Denny JA: Elon Musk Akhirnya Meninggalkan Donald Trump

Di Indonesia, Undang-Undang Hak Cipta No. 28 Tahun 2014 menegaskan bahwa pencipta adalah “seseorang.”

Lihat pasalnya: UU Hak Cipta 2014

Kantor Hak Cipta AS bahkan menolak mendaftarkan gambar hasil AI tanpa intervensi manusia dalam kasus Zarya of the Dawn (2023).

Baca Juga: Catatan Denny JA: Kecerdasan Spiritual Pun Menjadi Kecerdasan Terpenting

Referensi: U.S. Copyright Office ruling

Halaman:

Berita Terkait