DECEMBER 9, 2022
Kolom

Catatan Denny JA: Jika Sebuah Nada Diberi Hak

image
(OrbitIndonesia/kiriman)

Pada sebuah wawancara, Keenan menyampaikan bahwa hatinya terguncang saat berkali-kali mendengar Nuansa Bening dinyanyikan di berbagai panggung nasional—tanpa pernah diajak bicara, tanpa satu sen pun ia terima.

Lagu itu lahir dari luka dan cinta, ujarnya. Tapi setelah dinyanyikan ulang, seolah ia  tak lagi memiliki hak bahkan atas kenangannya sendiri.

Di sisi lain, Vidi Aldiano yang sedang menjalani pengobatan kanker, memilih untuk tak banyak bicara.

Baca Juga: Puisi Esai Denny JA: Api Itu Menyatukan Kita

Ia mengatakan melalui tim hukumnya bahwa proses izin telah diajukan dan bahkan ditawarkan pembayaran, namun tidak mencapai kesepakatan.

Ia menyanyikan lagu itu karena cinta. Ia justru ingin menghidupkannya kembali, ujar Vidi di awal tahun.

Di antara mereka terbentang wilayah abu-abu: soal perizinan, kontrak lisensi, dan bagaimana sistem royalti Indonesia bekerja.

Baca Juga: Puisi Esai Denny JA Menyambut Waisak: Bunga Meditasi untuk Tina Turner

Apakah lagu itu dipakai dengan izin sah dari pemegang hak? Apakah pembagian royalti dilakukan dengan adil?

Ataukah ada kekosongan sistem yang membuat niat baik jadi salah paham?

Indonesia mengadopsi sistem kolektif lewat UU Hak Cipta No. 28 Tahun 2014, dengan LMKN sebagai lembaga pengelolanya.

Baca Juga: Catatan Denny JA: Kecerdasan Spiritual Pun Menjadi Kecerdasan Terpenting

Tapi sejumlah pencipta merasa sistem ini tak transparan, terlalu birokratis, dan tak berpihak pada mereka. Maka sebagian memilih direct license—berizin langsung ke pengguna.

Halaman:

Berita Terkait