DECEMBER 9, 2022
Nusantara

Odmil: Bukti Sperma Hilang dalam Kasus Oknum TNI AL Bunuh Juwita, Jurnalis Asal Banjarbaru

image
Terdakwa Kelasi Satu Jumran (berdiri tengah) meninggalkan ruangan usai mengikuti agenda pemeriksaan saksi dalam sidang kasus pembunuhan jurnalis Juwita di Pengadilan Militer (Dilmil) I-06 Banjarmasin, Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Kamis, 8 Mei 2025. (ANTARA/Tumpal Andani Aritonang)

ORBITINDONESIA.COM - Kepala Oditurat Militer (Odmil) III-15 Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) Letkol CHK Sunandi mengungkapkan bukti sperma di mobil hilang dalam kasus oknum TNI AL, Kelasi Satu Jumran, menghabisi nyawa jurnalis asal Banjarbaru, Juwita (23).

“Untuk bukti sperma di mobil memang tidak ditemukan, hanya ada cairan mani sesuai apa yang disampaikan saksi ahli forensik,” kata Lektol Sunandi usai sidang pemeriksaan saksi ahli forensik di Ruang Sidang Antasari Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin, Kota Banjarbaru, Senin, 19 Mei 2025.

Ia menjelaskan bukti sperma yang diduga milik terdakwa tidak ditemukan karena mobil rental yang digunakan sebagai tempat eksekusi serta melakukan hubungan badan, langsung dipakai penyewa lain usai terdakwa membunuh korban pada Sabtu, 22 Maret 2025.

Baca Juga: TNI AL Uji Temuan Sperma Dalam Perkara Pembunuhan Wartawan Juwita

“Perlu diketahui, terdakwa belum diperiksa dalam persidangan. Tapi dari fakta yang ada, memang benar ada melakukan hubungan badan di dalam mobil,” ujarnya.

Sunandi menuturkan sesuai keterangan saksi pemilik mobil rental, setelah digunakan terdakwa, mobil langsung dipakai penyewa lain, tidak diketahui bahwa mobil itu digunakan tindak pidana. Sehingga bekas di mobil yang dilakukan persetubuhan, otomatis hilang dan bukti sudah bersih.

Terkait cairan mani di rahim korban tidak cocok dengan DNA terdakwa, kata dia, keterangan forensik menyatakan seharusnya cairan mani dan sperma satu kesatuan yang keluar secara bersamaan.

Baca Juga: TNI AL Akui Kelasi Satu Jumran Membunuh Wartawan Juwita Secara Berencana

Namun saat diuji laboratorium forensik, menyatakan bahwa cairan mani itu bukan milik terdakwa Jumran, sementara bukti sperma pun tidak ditemukan penyidik meski perbuatan persetubuhan terdakwa terhadap korban benar terjadi.

“Cukup jelas disampaikan dokter bahwa tidak ditemukan DNA hasil tes, namun tidak mengubah fakta bahwa hubungan seksual antara terdakwa dan korban terjadi,” tutur Sunandi.

Setelah memeriksa saksi ahli forensik, majelis hakim memeriksa dua saksi tambahan yang mengetahui terdakwa meninggalkan bukti kendaraan mobil usai menghabisi nyawa korban.

Baca Juga: TNI AL: Kelasi Satu Jumran Membunuh Wartawan Juwita Karena Tidak Mau Menikahi Korban

Terdakwa Kelasi Satu Jumran yang diwakilkan penasihat hukum menyatakan tidak ada bantahan terhadap seluruh keterangan yang telah disampaikan saksi ahli forensik dari RSUD Ulin Banjarmasin itu.

Halaman:

Berita Terkait