Tuesday, Apr 8, 2025
Nasional

Kapuspen Mabes TNI Brigjen Kristomei Sianturi: Anggota TNI AL akan Dihukum Berat Bila Terbukti Membunuh Wartawan

image
Kapuspen Mabes TNI Brigjen TNI Kristomei Sianturi, Kamis 27 Maret 2025. (ANTARA)

ORBITINDONESIA.COM - Markas besar TNI memastikan akan menghukum berat anggota TNI AL bila terbukti menjadi pelaku pembunuhan wartawan perempuan di Banjarbaru, Kalimantan Selatan.

"Ya nggak ada ampun. Hukum seberat-beratnya," kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Brigjen Kristomei Sianturi di Mabes TNI, Jakarta Timur, Kamis 27 Maret 2025.

Kristomei masih menunggu penyelidikan yang sedang dijalankan polisi militer TNI AL.

Baca Juga: 3 Anggota TNI AL yang Tembak Mati Bos Rental Mobil di Rest Area Jalan Tol Tangerang Didakwa Selaku Penadah

Kristomei mengaku sudah menerima beberapa informasi pembunuhan tersebut, di antaranya tentang bukti bahwa korban adalah kekasih dari oknum TNI AL Kelasi J.

Kristomei berharap proses penyelidikan dan penyidikan bisa berjalan independen.

Komandan Detasemen Polisi Militer (Dandenpom) Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Balikpapan Mayor Laut PM Ronald Ganap membenarkan seorang anggota terlibat dalam dugaan pembunuhan wartawan di Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan.

Baca Juga: 2 Dari 3 Anggota TNI AL Terdakwa Perkara Penembakan Bos Rental Mobil Memiliki Hubungan Keluarga

"Oknum itu berinisial J pangkat kelasi satu, bertugas di Lanal Balikpapan baru sekitar 1 bulan.”

Menurutnya, J sebelumnya bertugas di Lanal Banjarmasin.

Kelasi Satu J asal Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, yang mengabdi sebagai TNI AL selama 4 tahun tersebut sudah diamankan Pom Lanal Balikpapan.

Baca Juga: TNI AL Amankan 1 Ton Minuman Keras Selundupan di Kepulauan Aru Maluku

"Sesuai arahan pimpinan TNI AL, proses hukum akan disampaikan secara terbuka sebagai wujud transparansi pengungkapan kasus yang libatkan oknum anggota. Tidak ada yang ditutupi," katanya.

Halaman:
Sumber: antara

Berita Terkait