DECEMBER 9, 2022
Nusantara

TNI AL Akui Kelasi Satu Jumran Membunuh Wartawan Juwita Secara Berencana

image
Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Laut Laksamana Pertama TNI IM Wira Hady AWM (ketiga kiri). (ANTARA)

ORBITINDONESIA.COM - TNI AL mengakui bahwa anggotanya Kelasi Satu Jumran yang telah ditetapkan menjadi tersangka membunuh korban wartawan Juwita (23 tahun) secara berencana.

“Tersangka dinyatakan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana,” kata Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Laut (Kadispenal) Laksamana Pertama (Laksma) IM Wira Hady AWM dalam konferensi pers pembunuhan jurnalis Juwita di Mako Lanal Banjarmasin, Selasa 8 April 2025.

Laksma Wira menyebutkan pembunuhan berencana ini terbukti unsurnya sebagaimana yang diatur dalam Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, juncto Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Baca Juga: Juwita Wartawan di Kalimantan Selatan Itu Diduga Dibunuh Secara Berencana Oleh Personel TNI AL

“Tersangka menghilangkan nyawa korban secara sendiri dengan cara memiting dan mencekik leher korban di dalam mobil yang terparkir di tempat kejadian perkara,” ujarnya.

Laksma Wira memastikan bahwa penyidik telah bekerja secara intensif dan cepat dengan memeriksa sebanyak 11 saksi serta menyita lebih dari 46 barang bukti.

Dengan selesainya penyelidikan oleh Denpomal Banjarmasin, katanya, perkara pembunuhan kali ini telah resmi dilimpahkan kepada Oditurat Militer (Odmil) III-15 Banjarmasin untuk diproses lebih lanjut dan dilaksanakan persidangan secara terbuka.

Baca Juga: Kuasa Hukum Keluarga: Personel TNI AL Kelasi Satu J Diduga Dua Kali Perkosa Wartawan Juwita

Penyidik Denpomal Banjarmasin sejauh ini telah memeriksa 11 orang saksi, yang diawali dengan menggelar rekonstruksi pada Sabtu (5/4) yang meliputi 33 adegan dan berlangsung lebih dari 1 jam.

Dalam rekonstruksi itu, satu orang saksi yang mengetahui keberadaan pelaku di TKP dihadirkan beserta tersangka memperagakan seluruh adegan pembunuhan.

Tersangka Jumran yang sebelumnya berdinas di Lanal Balikpapan, diserahkan Denpomal Balikpapan kepada Denpomal Banjarmasin untuk ditahan selama 20 hari, terhitung sejak Jumat malam.

Baca Juga: Kuasa Hukum Keluarga Muhamad Pazri: Penyidik TNI AL Harus Dalami Cairan Putih dan Luka di Alat Vital Wartawan Juwita

Korban Juwita  adalah watawan media online lokal di Banjarbaru dan telah mengantongi uji kompetensi wartawan (UKW) dengan kualifikasi wartawan muda.

Halaman:
Sumber: antara

Berita Terkait