DECEMBER 9, 2022
Nasional

Dua dari Tiga Anggota TNI AL yang Didakwa Membunuh Bos Mobil Rental Dipecat dan Dihukum Seumur Hidup

image
Sidang vonis terdakwa penembakan bos mobil rental di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Selasa. (ANTARA)

ORBITINDONESIA.COM - Dua dari tiga terdakwa anggota TNI Angkatan Laut (AL) Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Adli divonis seumur hidup di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Selasa 25 Maret 2025.

Mereka dinyatakan terbukti menembak bos mobil rental sampai meninggal di rest area KM45, Tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis 2 Januari 2025.

Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk Arif Rachman mengatakan, terdakwa Bambang dan Akbar terbukti secara sah terlibat tindak pidana pembunuhan berencana bersama-sama dan penadahan yang merampas nyawa orang lain.

Baca Juga: 3 Anggota TNI AL yang Tembak Mati Bos Rental Mobil di Rest Area Jalan Tol Tangerang Didakwa Selaku Penadah

Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 55 ayat (1 ) ke-1 KUHP terkait penembakan bos (pemilik) rental mobil Ilyas Abdurrahman. Lalu sebagaimana Pasal 480 ke-1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Terdakwa 1, Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo pidana pokok penjara seumur hidup. Pidana tambahan dipecat dari dinas militer TNI Angkatan Laut," kata Arif.

Sedangkan terdkawa tiga Sersan Satu Rafsin Hermawan divonis pidana pokok empat tahun penjara dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer TNI Angkatan Laut. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 480 ke-1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: 2 Dari 3 Anggota TNI AL Terdakwa Perkara Penembakan Bos Rental Mobil Memiliki Hubungan Keluarga

Sidang vonis tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk Arif Rachman dengan Hakim Anggota Letnan Kolonel Chk Nanang Subeni dan Hakim Anggota Letnan Kolonel Chk Gatot Sumarjono.

Oditur Militer dari Oditurat Militer II-07 Jakarta yang menangani perkara, yakni Mayor corps hukum (Chk) Gori Rambe, Mayor Chk Mohammad Iswadi dan Mayor Chk Wasinton Marpaung.***

 

Sumber: antara

Berita Terkait