DECEMBER 9, 2022
Nusantara

2 Dari 3 Anggota TNI AL Terdakwa Perkara Penembakan Bos Rental Mobil Memiliki Hubungan Keluarga

image
Sidang pembacaan dakwaan perkara penembakan bos rental mobil di rest area KM45 di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin. (ANTARA)

ORBITINDONESIA.COM - Dua dari tiga anggota TNI Angkatan Laut dari Oditurat Militer II-07 Jakarta terdakwa dalam perkara penembakan bos rental mobil mempunyai hubungan keluarga.

Tiga terdakwa terdiri dari terdakwa 1 Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, terdakwa 2 Sersan Satu Akbar Adli dan terdakwa 3 Sersan Satu Rafsin Hermawan.

"Bahwa terdakwa satu (Bambang Apri) adalah paman dari terdakwa dua (Akbar Adli),” kata Oditur Militer yang menangani perkara, Mayor Corps Hukum (Chk) Gori Rambe di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin 10 Februari 2025.

Baca Juga: Keluarga Korban Hadir dalam Rekonstruksi Penembakan di Rest Area KM 45, Tol Tangerang - Merak

Sedangkan terdakwa 3 atas nama Rafsin Hermawan adalah adik tingkat di angkatan terdakwa 2.

"Terdakwa 2 di Komando Pasukan Katak (Kopaska)," ujar Gori Rambe.

Gori mengungkapkan, terdakwa ini tidak kenal dengan korban meinggal Ilyas Abdurrahman, selaku pemilik rental mobil ataupun korban yang masih hidup, yakni Ramli.

Baca Juga: 3 Anggota TNI AL yang Tembak Mati Bos Rental Mobil di Rest Area Jalan Tol Tangerang Didakwa Selaku Penadah

"Bahwa perbuatan para terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana sesuai pasal 480 ke-1 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan pasal penadahan," kata Gori Rambe.

Selain pasal penadahan, dua dari tiga terdakwa,  terdakwa 1 atas nama Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo dan terdakwa 2 Sersan Satu Akbar Adli didakwa melanggar Pasal 340 KUHP Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP berkait pasal pembunuhan berencana.***

 

Sumber: antara

Berita Terkait