Ali Samudra: Muslim Modern dan Gerakan Antikorupsi

Ali Samudra, Pembina Yayasan Masjid Baitul Muhajirin - Jakarta Timur.

Ali Samudra, Pembina Yayasan Masjid Baitul Muhajirin - Jakarta Timur.

Opini

MUSLIM MODERN DAN GERAKAN ANTI KORUPSI

Membangun Peradaban Amanah untuk Indonesia Abad ke-21

Oleh Ali Samudra

ORBITINDONESIA.COM - Indonesia adalah salah satu negara dengan kehidupan keagamaan yang paling dinamis di dunia. Masjid berdiri di hampir setiap lingkungan, jutaan umat melaksanakan shalat berjamaah, ibadah haji dan umrah terus meningkat, kajian keislaman berkembang pesat, dan pendidikan agama diajarkan sejak usia dini. Namun, di sisi lain, praktik korupsi masih terus menjadi persoalan serius.

Paradoks ini menimbulkan pertanyaan mendasar: mengapa masyarakat yang religius belum menjadi masyarakat yang bebas dari korupsi? Pertanyaan tersebut harus dijawab secara jujur dan ilmiah.

Korupsi tidak dapat dijelaskan hanya dengan lemahnya iman individu. Ia merupakan hasil interaksi antara karakter manusia, sistem politik, tata kelola pemerintahan, budaya organisasi, pendidikan, dan lemahnya penegakan hukum. Oleh karena itu, pemberantasannya juga memerlukan pendekatan yang menyeluruh.

-000-

Muslim modern memahami bahwa inti ajaran Islam adalah keadilan (al-'adl), bukan sekadar formalitas hukum atau simbol-simbol keagamaan. Al-Qur'an menegaskan: "Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu penegak keadilan karena Allah..." (QS. An-Nisa: 135)

Karena itu, Muslim modern lebih peduli pada hadirnya keadilan substantif daripada sekadar penggunaan istilah-istilah agama dalam sistem hukum. Pertanyaan yang diajukan bukan: "Apakah hukum ini berlabel Islam?" Melainkan: "Apakah hukum ini menghadirkan keadilan bagi masyarakat?"

-000-

Muslim modern memandang korupsi sebagai bentuk pengkhianatan terhadap amanah. Dalam Islam, amanah bukan hanya berkaitan dengan harta, tetapi juga jabatan, kekuasaan, ilmu, waktu, dan tanggung jawab sosial.

Korupsi merusak lima tujuan pokok syariat (maqasid al-syariah). Ia merusak harta publik, mengancam kehidupan masyarakat melalui buruknya pelayanan publik, melemahkan pendidikan, memperbesar kemiskinan, dan pada akhirnya merusak martabat bangsa.

Karena itu, korupsi tidak cukup dipahami sebagai tindak pidana. Ia adalah gejala dari krisis karakter, krisis kepemimpinan, dan krisis tata kelola.

-000-

Gerakan antikorupsi tidak dapat dimulai ketika seseorang telah menduduki jabatan publik. Ia harus dimulai jauh sebelumnya, yaitu melalui pendidikan. Dalam perspektif Muslim modern, pendidikan Islam tidak cukup hanya menghasilkan individu yang menguasai ilmu-ilmu keagamaan, tetapi juga harus melahirkan manusia yang memiliki

integritas moral dan tanggung jawab sosial.

Sudah saatnya pendidikan Islam memperluas cakupan pembelajarannya. Selain mengajarkan tauhid, fikih, dan ibadah, lembaga pendidikan Islam perlu memasukkan pendidikan antikorupsi, etika profesi, pendidikan hak asasi manusia, budaya hukum, kepemimpinan yang amanah, serta tanggung jawab ekologis. Semua itu bukanlah nilai yang bertentangan dengan Islam, melainkan pengejawantahan dari nilai-nilai Al-Qur'an dalam konteks kehidupan modern.

-000-

Dalam sejarah Islam, masjid tidak hanya berfungsi sebagai tempat ibadah. Masjid merupakan pusat pendidikan, pembinaan masyarakat, musyawarah, bahkan pusat lahirnya kepemimpinan yang berintegritas. Dari masjid dibangun masyarakat yang menjadikan amanah sebagai fondasi kehidupan.

Masjid tidak cukup hanya menjadi tempat melaksanakan shalat lima waktu, tetapi juga harus menjadi pusat gerakan moral masyarakat. Mimbar-mimbar masjid perlu membahas persoalan-persoalan nyata yang dihadapi bangsa, seperti korupsi,

penyalahgunaan kekuasaan, keadilan hukum, etika bisnis, perlindungan lingkungan, dan tanggung jawab sosial.

Masjid harus menjadi ruang yang membangun kesadaran bahwa korupsi bukan sekadar pelanggaran terhadap undang-undang, melainkan pengkhianatan terhadap amanah Allah dan hak-hak masyarakat.

Al-Qur'an mengingatkan: "Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia, hendaklah kamu menetapkannya dengan adil." (QS. An-Nisa': 58).

Ayat tersebut menunjukkan bahwa amanah dan keadilan merupakan fondasi kehidupan berbangsa. Ketika amanah dirusak oleh korupsi, maka keadilan pun ikut runtuh.

-000-

Salah satu ciri penting Muslim modern adalah keberanian menjaga independensi moral. Masjid bukan instrumen pemerintah. Masjid juga bukan milik partai politik ataupun kelompok tertentu. Masjid adalah rumah Allah dan rumah seluruh umat Islam.

Karena itu, siapa pun yang menjadi Presiden, Menteri, Gubernur, Bupati, ataupun pejabat negara, masjid harus tetap menjalankan fungsi moralnya secara konsisten.

Apabila pemerintah melahirkan kebijakan yang berpihak kepada keadilan, kesejahteraan rakyat, pemberantasan korupsi, dan penegakan hukum, maka masjid patut memberikan dukungan moral.

Namun apabila terjadi penyalahgunaan kekuasaan, ketidakadilan, atau praktik korupsi, maka masjid tidak boleh kehilangan keberanian untuk mengingatkan. Kritik tersebut harus dilakukan dengan hikmah, argumentasi yang rasional, dan akhlak yang mulia, bukan dengan kebencian ataupun provokasi.

Dalam perspektif Islam, mengingatkan penguasa merupakan bagian dari tanggung jawab moral masyarakat. Masjid tidak berfungsi sebagai oposisi politik, tetapi sebagai penjaga hati nurani bangsa.

Dengan tetap menjaga jarak dari kepentingan politik praktis, masjid akan memiliki kewibawaan moral yang dapat diterima oleh semua kelompok masyarakat.

-000-

Muslim modern memandang bahwa penegakan hukum merupakan bagian dari pengamalan nilai-nilai Islam. Pertanyaan yang diajukan bukanlah apakah suatu peraturan menggunakan istilah-istilah agama, melainkan apakah hukum tersebut mampu menghadirkan keadilan, melindungi masyarakat, dan mencegah penyalahgunaan kekuasaan.

Oleh karena itu, keberhasilan suatu negara hukum tidak hanya diukur dari banyaknya peraturan yang dimiliki, tetapi juga dari keberhasilannya membangun kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum.

Korupsi akan sulit diberantas apabila hukum dapat dibeli, kekuasaan dapat memengaruhi putusan pengadilan, atau jabatan dipandang sebagai sarana memperkaya diri.

Muslim modern mendukung tegaknya supremasi hukum yang berlaku sama bagi seluruh warga negara tanpa membedakan status sosial, jabatan, kekayaan, ataupun kedekatan politik. Di hadapan hukum, semua manusia memiliki martabat yang sama.

-000-

Pemberantasan korupsi bukanlah tugas aparat penegak hukum semata. Ia merupakan gerakan kebudayaan yang memerlukan kerja sama seluruh elemen bangsa.

Keluarga membentuk kejujuran. Sekolah membangun karakter. Perguruan tinggi mengembangkan daya kritis. Masjid menanamkan amanah. Media massa mengawasi kekuasaan. Masyarakat sipil memperkuat kontrol sosial. Sementara negara wajib menghadirkan sistem hukum yang adil, transparan, dan tidak diskriminatif.

Apabila seluruh unsur tersebut bergerak bersama, maka korupsi tidak lagi dipandang sebagai persoalan individu, melainkan sebagai musuh bersama yang menghambat kemajuan bangsa.

-000-

Indonesia tidak kekurangan sumber daya alam. Indonesia juga tidak kekurangan orang-orang yang cerdas. Bahkan Indonesia dikenal sebagai salah satu negara dengan kehidupan keagamaan yang sangat dinamis.

Yang masih kita perlukan adalah membangun peradaban amanah. Peradaban yang menjadikan kejujuran sebagai kehormatan, integritas sebagai budaya, dan kekuasaan sebagai amanah, bukan kesempatan untuk memperkaya diri.

Muslim modern memahami bahwa keberhasilan agama tidak hanya diukur dari banyaknya masjid yang berdiri atau ramainya kegiatan ibadah, tetapi juga dari tegaknya keadilan, rendahnya korupsi, kuatnya supremasi hukum, serta tingginya kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.

Al-Qur'an mengingatkan: "Dan janganlah kamu membuat kerusakan di bumi setelah Allah memperbaikinya." (QS. Al-A'raf: 56).

Korupsi merupakan salah satu bentuk kerusakan (fasad) yang paling merusak kehidupan berbangsa. Ia menghancurkan kepercayaan, merampas hak masyarakat, dan menghambat lahirnya kesejahteraan.

Karena itu, menjadi Muslim modern berarti menjadikan nilai-nilai Islam sebagai kekuatan transformasi sosial. Tauhid harus melahirkan amanah. Shalat harus melahirkan integritas. Masjid harus melahirkan gerakan moral. Pendidikan harus melahirkan karakter. Dan penegakan hukum harus menghadirkan keadilan bagi seluruh rakyat.

Apabila nilai-nilai tersebut mampu diwujudkan dalam kehidupan publik, maka gerakan antikorupsi tidak lagi menjadi sekadar program pemerintah atau slogan politik, melainkan menjadi gerakan moral nasional yang berakar kuat pada ajaran Islam dan semangat kebangsaan.***

Pondok Kelapa, 26 Juni 2026

(Pengantar Diskusi Ba'da Sholat Jumat, 26 Juni 2026, Masjid Baitul Muhajirin - Pondok Kelapa - Jakarta Timur)

*Ali Samudra, Pembina Yayasan Masjid Baitul Muhajirin - Jakarta Timur. **