Kasus Korupsi Febrie Adriansyah: Kronologi, Nilai Kerugian Negara, Kejanggalan, dan Konflik Kepentingan Polri–Kejaksaan

Dr. Abdul Aziz, M. Ag., Dosen Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said, Surakarta.

Dr. Abdul Aziz, M. Ag., Dosen Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said, Surakarta.

Opini

Oleh Dr. Abdul Aziz, M. Ag., Dosen Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said, Surakarta

ORBITINDONESIA.COM - Kasus yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, menjadi salah satu perkara korupsi paling mengguncang penegakan hukum Indonesia pada 2026.

Ia ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam tiga perkara besar—pengadaan batu bara PLTU, PT Asabri, dan PT Krakatau Steel—dengan total kerugian negara yang pernah diungkap ke publik mencapai sekitar Rp34,6 triliun.

Yang membuat kasus ini semakin kompleks bukan hanya besarnya nilai kerugian negara akibat perbuatan kotor Febrie. Tapi juga rentetan kejanggalan prosedural dan dugaan konflik kepentingan antara Polri dan Kejaksaan Agung dalam menangani perkara tersebut.

Profil Singkat

Febrie Adriansyah lahir di Jakarta pada 19 Februari 1968 dan menempuh pendidikan hukum di Universitas Jambi. Kariernya di Kejaksaan menanjak cukup pesat: dari Direktur Penyidikan Jampidsus, sempat menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta selama lima bulan, hingga akhirnya dilantik sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus pada Januari 2022.

Selama menjabat Jampidsus, ia dikenal luas sebagai penanggung jawab penanganan sejumlah kasus korupsi kakap, termasuk Jiwasraya, Asabri, Garuda Indonesia, dan BTS Kominfo—posisi yang secara ironis membuatnya kini justru diseret sebagai tersangka dalam kasus-kasus serupa.

Kronologi

Terungkapnya Kasus

Penyelidikan bermula dari dugaan manipulasi pasokan batu bara untuk PLTU yang kemudian dinaikkan statusnya menjadi penyidikan oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri.

Pada Rabu, 8 Juli 2026, Kortas Tipidkor Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menggeledah sedikitnya 12–13 lokasi di Jakarta dan sekitarnya, termasuk Kafe de'Clan Signature di Cipete, sebuah money changer bernama KOIN, serta rumah pribadi Febrie di kawasan Sentul City, Bogor.

Hasil penggeledahan tergolong fantastis: dari kafe disita aset senilai sekitar Rp60 miliar, dari money changer sekitar Rp7,2 miliar, dan dari brankas di rumah pribadi Febrie ditemukan uang tunai senilai Rp476 miliar beserta 74 kilogram emas batangan dan valuta asing.

Setelah memeriksa 15 saksi dan dua ahli, penyidik menggelar perkara dan menetapkan status tersangka. Pada Sabtu dini hari, 11 Juli 2026, Febrie mengundurkan diri dari jabatan Jampidsus, sebuah pengunduran diri yang diterima Jaksa Agung ST Burhanuddin sebagai bentuk komitmen menjaga integritas dan objektivitas proses hukum.

Hanya sekitar 12 jam kemudian, di hari yang sama, Kepala Kortas Tipikor Polri Inspektur Jenderal Totok Suharyanto mengumumkan Febrie Adriansyah (berinisial FA) sebagai tersangka dugaan korupsi dan/atau TPPU, bersama satu tersangka lain berinisial Don Ritto (DR).

Febrie disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 3 dan Pasal 4 UU TPPU, serta ketentuan dalam KUHP baru.

Yang mengejutkan publik, pada hari pengumuman itu juga, seluruh penanganan tiga perkara langsung dilimpahkan dari Polri ke Kejaksaan Agung—sebuah langkah yang belakangan memicu perdebatan sengit soal independensi dan konflik kepentingan. Perkembangan berikutnya, pada 24 Juli 2026, Kejaksaan Agung melalui tim penyidik gabungan yang disebut "Tim 9" resmi menahan Febrie di rumah tahanan KPK setelah pemeriksaan hampir 10 jam.

Nilai Kerugian Negara

Total kerugian negara dari tiga perkara yang menjerat Febrie diperkirakan mencapai Rp34,6 triliun, dengan rincian sebagai berikut:

1. Kasus PT Asabri — sekitar Rp22,78 triliun

Ini adalah nilai terbesar dari ketiga perkara. Kerugian timbul dari penyimpangan pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri periode 2012–2019, berupa penempatan dana pada saham dan reksa dana yang tidak sesuai ketentuan dan belum kembali hingga akhir Maret 2021. Febrie disangka terlibat penyalahgunaan kewenangan dalam penanganan perkara ini semasa menjabat di Jampidsus.

2. Kasus Blast Furnace Complex (BFC) PT Krakatau Steel — sekitar Rp6,9 triliun

Proyek pengadaan pabrik BFC pada periode 2011–2019 menggunakan skema turnkey yang nilai kontraknya membengkak dari Rp4,7 triliun menjadi Rp6,9 triliun setelah empat kali amandemen. Lima tersangka telah ditetapkan dalam kasus ini, termasuk mantan Direktur Utama PT Krakatau Steel periode 2007–2012.

3. Kasus pengadaan batu bara PLTU — sekitar Rp 5 triliun.

Dugaan penyimpangan pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara untuk sejumlah pembangkit listrik tenaga uap sejak 2018 ini diduga menjadi salah satu penyebab pemadaman listrik (blackout) yang melumpuhkan sebagian Sumatera, Kalimantan, Jawa Tengah, Jawa Timur, hingga wilayah Jabodetabek—dengan dampak ekonomi yang meluas jauh melampaui angka kerugian keuangan negara itu sendiri.

Selain tiga kasus utama, muncul pula sorotan terhadap dugaan penyimpangan lelang aset sitaan PT Gunung Bara Utama (bagian dari perkara Jiwasraya) yang disebut bernilai sekitar Rp11 triliun namun hanya terjual sekitar Rp1,9 triliun—selisih yang menimbulkan dugaan kerugian negara tambahan. dalam Penanganan Kas

Sejumlah kejanggalan mewarnai proses hukum kasus ini dan menjadi sorotan publik serta pengamat hukum:

(1) Timing pengunduran diri dan penetapan tersangka yang berdekatan. Febrie mengundurkan diri 11 jam sebelum resmi diumumkan sebagai tersangka, memunculkan spekulasi bahwa langkah ini adalah manuver untuk meredam dampak politik dan kelembagaan.

(2) Pelimpahan perkara yang sangat cepat. Kasus yang baru bergulir sekitar tiga hari sejak pertama langsung dilimpahkan dari Polri ke Kejaksaan Agung pada hari yang sama dengan penetapan tersangka—padahal proses penyidikan awal, termasuk pemeriksaan tersangka oleh kepolisian, belum tuntas. Sejumlah pegiat antikorupsi menilai langkah ini berpotensi melanggar prosedur dalam KUHAP.

(3) Keterlibatan DPR dalam konferensi pers penetapan tersangka juga eneh. Kehadiran Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, dalam pengumuman resmi bersama pejabat Polri dan Kejaksaan dinilai tidak proporsional dan berisiko menyeret proses penegakan hukum ke ranah tawar-menawar politik.

(4) Perlakuan yang dianggap istimewa terhadap tersangka. Pengamat menyoroti independensi Tim 9 Kejaksaan Agung yang menangani lanjutan penyidikan, karena sejumlah saksi yang dipanggil justru mangkir tanpa konsekuensi tegas, sementara proses terkesan berjalan lambat dibanding progres cepat yang ditunjukkan Polri pada tahap awal.

(5) Penyidik yang "diambil dari luar Jampidsus". Kejaksaan Agung menugaskan penyidik dari luar unit Pidana Khusus untuk menangani kasus mantan atasan mereka sendiri, sebuah langkah yang oleh sebagian pengamat dinilai sebagai upaya menjaga independensi, namun oleh pihak lain justru dicurigai sebagai bentuk pengendalian arah kasus dari internal institusi.

(6) Konflik Kepentingan Antara Polri dan Kejaksaan. Inti dari kontroversi terbesar kasus ini terletak pada relasi kelembagaan antara Polri dan Kejaksaan Agung. Beberapa dimensi konflik kepentingan yang disorot publik dan pakar hukum:

(A) . "Jeruk makan jeruk". Febrie adalah mantan pejabat tertinggi Kejaksaan di bidang pidana khusus—unit yang justru bertugas menangani perkara korupsi kelas kakap. Ketika perkaranya dilimpahkan kembali ke institusi asalnya untuk disidik, muncul pertanyaan mendasar: mungkinkah Kejaksaan mengusut tuntas mantan petinggi mereka sendiri tanpa terjebak kepentingan menjaga nama baik institusi?

(B) Ketimpangan peran antar-lembaga. Sejumlah pengamat menilai Polri "melakukan pekerjaan yang paling menarik perhatian publik"—penggeledahan spektakuler dan penyitaan aset bernilai fantastis—namun kemudian menyerahkan kepada Kejaksaan "pekerjaan yang paling menentukan nasib perkara", yakni proses penyidikan lanjutan, penuntutan, hingga vonis. Pola ini menimbulkan kekhawatiran bahwa momentum progresif yang dibangun Polri di awal justru "menggantung" begitu kasus berpindah tangan.

(C) Pelimpahan sebagai jalan kompromi. Ada dugaan bahwa pelimpahan cepat dari Polri ke Kejaksaan merupakan bentuk kompromi antar-institusi, alih-alih murni pertimbangan yurisdiksi dan efisiensi hukum. Kekhawatiran ini diperkuat oleh fakta bahwa kasus tidak dilimpahkan ke KPK—lembaga yang secara kelembagaan lebih independen dari kedua institusi tersebut—meskipun rekam jejak korupsi tingkat tinggi umumnya berada dalam ranah kewenangan KPK.

(D) Rivalitas kewenangan penyidikan tindak pidana korupsi. Pembentukan Kortas Tipidkor di tubuh Polri sejak beberapa tahun terakhir memang dirancang untuk memperkuat kapasitas kepolisian dalam mengusut korupsi, namun hal ini juga menciptakan tumpang tindih kewenangan dengan Kejaksaan dan KPK. Kasus Febrie menjadi contoh nyata bagaimana tumpang tindih itu bisa dimanfaatkan sebagai ruang negosiasi kelembagaan, bukan semata penegakan hukum yang objektif.

Bagaimana Mengatasi Persoalan Ini?

Sejumlah langkah dapat dipertimbangkan untuk mengatasi konflik kepentingan dan menjaga kredibilitas penanganan kasus semacam ini ke depan:

Pelibatan KPK sebagai lembaga supervisi atau bahkan pengambil alih perkara. Untuk kasus yang melibatkan pejabat tinggi salah satu institusi penegak hukum, pelimpahan ke KPK—atau setidaknya pengawasan ketat oleh KPK terhadap proses penyidikan di Polri maupun Kejaksaan—dapat mengurangi risiko konflik kepentingan struktural.

Pembentukan tim gabungan independen sejak awal. Alih-alih perkara ditangani bergantian oleh satu institusi lalu dilimpahkan ke institusi lain, tim penyidik gabungan lintas lembaga (Polri, Kejaksaan, KPK, dan/atau PPATK) sejak tahap awal dapat memperkecil ruang manuver kompromi antar-institusi.

Transparansi proses dan jadual publik. Publikasi tahapan penyidikan, termasuk alasan pelimpahan perkara dan pertimbangan hukumnya, perlu disampaikan secara terbuka agar publik dapat mengawasi dan mencegah persepsi negosiasi tertutup.

Penguatan pengawasan eksternal, bukan hanya internal DPR. Keterlibatan DPR dalam pengumuman penanganan kasus semestinya dibatasi pada fungsi pengawasan formal (rapat kerja, panitia kerja) tanpa tampil dalam konferensi pers bersama penegak hukum, guna menjaga independensi proses hukum dari tekanan politik.

Revisi aturan soal pelimpahan perkara korupsi antar-lembaga. Diperlukan payung hukum yang lebih jelas mengenai kapan dan bagaimana perkara korupsi dapat/harus dilimpahkan antara Polri, Kejaksaan, dan KPK, termasuk batas waktu dan mekanisme audit atas keputusan pelimpahan tersebut, agar tidak berpotensi melanggar KUHAP seperti yang disorot dalam kasus ini.

Perlindungan dan penguatan peran saksi serta whistleblower. Mengingat sejumlah saksi kunci dilaporkan mangkir dari pemeriksaan tanpa konsekuensi tegas, penguatan mekanisme pemanggilan paksa dan perlindungan saksi menjadi krusial agar proses hukum tidak mandek di tengah jalan.

Penutup

Kasus Febrie Adriansyah bukan sekadar cerita tentang seorang mantan pejabat tinggi Kejaksaan yang diduga terlibat korupsi bernilai puluhan triliun rupiah.

Kasus ini juga menjadi cermin bagi persoalan struktural yang lebih besar: bagaimana lembaga-lembaga penegak hukum di Indonesia—Polri, Kejaksaan, dan KPK—mengelola kewenangan yang tumpang tindih, serta bagaimana independensi proses hukum dapat dijaga ketika pihak yang diusut justru berasal dari salah satu institusi penegak hukum itu sendiri.

Pengawalan publik, media, dan lembaga pengawas independen akan menjadi penentu apakah kasus ini benar-benar dituntaskan secara objektif atau justru berakhir sebagai preseden buruk bagi pemberantasan korupsi di Indonesia.

*Artikel ini disusun berdasarkan pemberitaan sejumlah media nasional (Kompas, Tempo, Media Indonesia, detikcom, Suara.com, dan lainnya) per Agustus 2026. Status hukum dan angka kerugian negara dapat berkembang seiring proses penyidikan dan persidangan. ***