DECEMBER 9, 2022
Nusantara

3 Anggota TNI AL yang Tembak Mati Bos Rental Mobil di Rest Area Jalan Tol Tangerang Didakwa Selaku Penadah

image
Sidang pembacaan dakwaan perkara penembakan bos rental mobil di rest area KM 45 di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin 10 Februari 2025. (ANTARA)

ORBITINDONESIA.COM - Tiga anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Laut (AL) didakwa menadah dalam perkara penembakan yang menewaskan bos rental mobil di rest area KM45, jalan tol Tangerang-Merak, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis 2 Januari 2025.

Tiga terdakwa tersebut yakni terdakwa 1 atas nama Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, terdakwa 2 Sersan Satu Akbar Adli, dan terdakwa 3 Sersan Satu Rafsin Hermawan.

Menurut Oditur Militer dari Oditurat Militer II-07 Jakarta yang menangani perkara, Mayor corps hukum (Chk) Gori Rambe di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin, perbuatan terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana sesuai pasal 480 ke-1 KUHP Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan pasal penadahan.

Baca Juga: Keluarga Korban Hadir dalam Rekonstruksi Penembakan di Rest Area KM 45, Tol Tangerang - Merak

Ia menambahkan, tiga terdakwa telah berbuat pidana membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan.

Selain pasal penadahan, kata Gori Rambe, dua dari tiga tersangka didakwa melanggar pasal 340 KUHP Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP berkait pasal pembunuhan berencana.

"Terdakwa satu (Bambang Apri Atmojo) dan terdakwa dua (Akbar Adil) telah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ujar Gori Rambe.

Baca Juga: Kompolnas Desak Polda Metro Jaya Periksa Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Rahmat Idnal

Sidang dipimpin oleh hakim Letnan Kolonel Chk Arif Rachman dengan anggota Letnan Kolonel Chk Nanang Subeni dan Letnan Kolonel Chk Gatot Sumarjono.

Oditur Militer dari Oditurat Militer II-07 Jakarta yang menangani perkara yakni Mayor corps hukum (Chk) Gori Rambe, Mayor Chk Mohammad Iswadi, dan Mayor Chk Wasinton Marpaung.

Peristiwa penembakan terjadi di rest area KM45, jalan tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis.

Baca Juga: Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Rahmat Idnal Bantah Terima Uang Rp400 Juta Dari Anak Bos Prodia

Dalam insiden itu, dua orang korban, IAR dan RAB. Satu dari dua korban itu adalah bos rental mobil yang meninggal setelah terkena peluru di dadanya.***

Halaman:
Sumber: antara

Berita Terkait