DECEMBER 9, 2022
Nusantara

Kuasa Hukum Keluarga: Personel TNI AL Kelasi Satu J Diduga Dua Kali Perkosa Wartawan Juwita

image
Pihak keluarga korban. (Antara)

ORBITINDONESIA.COM – Wartawan bernama Juwita (23 tahun) yang menjadi korban pembunuhan diduga diperkosa personel TNI AL sebanyak dua kali. Pelaku berinisial Kelasi Satu J sempat memerkosa korban sebelum membunuhnya.

“Berdasarkan alat bukti, kami sampaikan bahwa korban mengalami kekerasan seksual. Ini adalah pemerkosaan,” kata kuasa hukum keluarga koban, Muhamad Pazri, setelah memenuhi panggilan penyidik di Detasemen Polisi Militer Pangkalan TNI Angkatan Laut (Denpomal) Banjarmasin, Rabu 2 April 2025.

Ia menyebut, pemerkosaan pertama berlangsung sekitar 25-30 Desember 2024, dan peristiwa kedua 22 Maret 2025 tepat pada hari korban ditemukan meninggal.

Baca Juga: Wartawan Kompas.com Laporkan Tindakan Kekerasan Saat Liputan Demonstrasi di Gedung DPRD, Bandung

Menurut Pazri, korban dan pelaku berkenalan sekitar September 2024 lewat media sosial. Mereka kemudian bertukar nomor telepon.

Sekitar 25-30 Desember 2024, katanya, pelaku menyuruh korban memesan kamar hotel di Banjarbaru.

Menurutnya, pelaku menyuruh korban memesan kamar hotel karena kelelahan setelah kegiatan. Dan, korban tanpa menaruh curiga bersedia memesankan kamar penginapan di salah satu hotel di Banjarbaru.

Baca Juga: Kapuspen Mabes TNI Brigjen Kristomei Sianturi: Anggota TNI AL akan Dihukum Berat Bila Terbukti Membunuh Wartawan

Setelah itu, kata Pazri, pelaku menyuruh korban menunggu.

Pelaku, ujarnya, kemudian membawa korban masuk ke dalam kamar dan mendorongnya ke tempat tidur, pelaku sempat memiting korban sebelum memperkosa di dalam kamar tersebut.

“Semua kejadian ini diceritakan korban kepada kakak iparnya pada 26 Januari 2025. Korban menunjukkan bukti video pendek, bahkan ada beberapa foto,” tutur Pazri.

Baca Juga: Juwita Wartawan di Kalimantan Selatan Itu Diduga Dibunuh Secara Berencana Oleh Personel TNI AL

Pazri mengungkapkan bahwa bukti di dalam video yang berdurasi sekitar 5 detik itu, korban merekam pelaku sedang mengenakan celana dan baju setelah memperkosanya.

Halaman:
Sumber: antara

Berita Terkait