Menteri P2MI Abdul Kadir Karding Luruskan Mispersepsi tentang Penempatan Pekerja Migran di Luar Negeri
- Penulis : Dody Bayu Prasetyo
- Minggu, 29 Juni 2025 03:59 WIB

ORBITINDONESIA.COM - Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding meluruskan kesalahpahaman yang terjadi di publik, terkait dirinya yang dianggap meminta warga negara Indonesia (WNI) mencari kerja di luar negeri.
"Mungkin ada mispersepsi. Seingat saya, saya bicara bahwa saya kampanye agar anak-anak, termasuk mahasiswa, bisa berkesempatan bekerja di luar negeri. Namun, dipersepsikan dan ditulis seolah-olah saya menelantarkan orang Indonesia ke luar negeri karena tidak ada lapangan kerja di dalam negeri. Padahal tugas saya memang untuk melindungi dan menempatkan pekerja migran, bukan mengurus lapangan kerja dalam negeri," kata Abdul Kadir Karding.
Hal itu disampaikan Abdul Kadir Karding dalam rapat koordinasi nasional (Rakornas) Pengendalian Program Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (Kemen-P2MI) di Jakarta pada Sabtu, 28 Juni 2026.
Karding menegaskan, dirinya tidak memaksa masyarakat untuk bekerja di luar negeri, namun peluang tersebut merupakan alternatif yang logis di tengah tingginya kebutuhan akan lowongan kerja nasional.
Ia juga menjelaskan bahwa informasi terkait lowongan kerja di luar negeri acap kali diinformasikan ke Kemen-P2MI selaku pemegang tata kelola masyarakat yang ingin dan telah kerja di luar negeri.
"Sementara terkait kebutuhan dan peluang kerja di dalam negeri dipegang oleh Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker)," katanya.
Baca Juga: Abdul Kadir Karding: Kementerian P2MI Berupaya Perbaiki Pendidikan Vokasi Bagi Calon Pekerja Migran
Lebih lanjut, Karding menekankan, sudah menjadi mandat Kemen-P2MI untuk mengurus pengiriman pekerja migran dan kementerian juga memiliki kewenangan untuk meningkatkan kualitas calon pekerja migran, memperluas jejaring global serta memperkuat diplomasi ekonomi Indonesia.
"Saya ini bertugas melindungi pekerja migran dan menempatkan mereka. Jadi konteksnya jelas, bukan berarti di dalam negeri tidak ada pekerjaan, melainkan memberi peluang tambahan di luar negeri yang aman dan legal," katanya menambahkan.
Selain meluruskan persepsi, Karding juga mengingatkan pentingnya edukasi dan sosialisasi yang masif agar masyarakat lebih memahami proses, peluang, serta perlindungan yang diberikan pemerintah terhadap calon pekerja migran.
Baca Juga: Imigrasi Soekarno-Hatta Cegah Hampir 100 Pekerja Migran yang Hendak Bekerja ke Negara Konflik
Karding berharap melalui penjelasan ini, masyarakat memahami bahwa program penempatan pekerja migran adalah peluang, bukan paksaan, serta dilakukan dengan prinsip perlindungan dan peningkatan kesejahteraan.***