Hakim Pengadilan Negeri Medan Vonis 13 Tahun Penjara Eko Yanto, Terdakwa Penjual 887 Butir Ekstasi
- Penulis : M. Ulil Albab
- Jumat, 16 Mei 2025 06:40 WIB

ORBITINDONESIA.COM - Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, menjatuhkan vonis 13 tahun penjara terhadap Eko Yanto (35), terdakwa penjual 887 butir ekstasi di Jalan Mangkubumi, Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Eko Yanto dengan pidana penjara selama 13 tahun," kata Hakim Ketua Mohammad Yusafrihardi Girsang di Pengadilan Negeri Medan, Kamis, 15 Mei 2025.
Selain pidana penjara, majelis hakim Pengadilan Negeri Medan juga menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan membayar denda sebesar Rp1 miliar.
Baca Juga: Kejaksaan Negeri Medan Tahan Bekas Kepala Dinas PPKB Sumatra Utara
"Apabila denda tidak dibayarkan oleh terdakwa, maka diganti dengan pidana penjara selama empat bulan," tegas Hakim Yusafrihardi.
Hakim menyatakan, terdakwa Eko terbukti bersalah melawan hukum. "Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” jelas dia.
Hal memberatkan perbuatan terdakwa Eko adalah tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika dan meresahkan masyarakat. "Sedangkan hal meringankan, terdakwa bersikap sopan selama menjalin persidangan dan terdakwa berjanji tidak mengulangi perbuatannya," ujarnya.
Baca Juga: Andhi, Terdakwa Kurir 9 Kilogram Sabu-sabu, Dituntut Hukuman Mati di Pengadilan Negeri Medan
Setelah membacakan putusan, Hakim Ketua Yusafrihardi Girsang memberikan waktu tujuh hari kepada terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan untuk menyatakan sikap atas vonis ini.
"Terdakwa dan penuntut umum diberikan waktu tujuh hari apakah mengajukan banding atau menerima vonis ini," tutur Hakim Yusafrihardi.
Vonis ini sesuai dengan tuntutan JPU Kejari Medan Tommy Eko Pradityo, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 13 tahun.
Baca Juga: Kejaksaan Negeri Medan Segera Adili Dugaan Korupsi Mantan Dirut RSUP H Adam Malik, Bambang Prabowo
JPU Tommy dalam surat dakwaannya menyebutkan, kasus ini bermula saat anggota kepolisian dari Polres Binjai mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai pengedaran pil ekstasi di daerah Binjai.
Atas informasi tersebut, polisi bernama Ogi Bimo melakukan penyamaran sebagai pembelian (undercover buy) pada Selasa, 19 November 2024 sekira pukul 17.00 WIB.
Awalnya, Ogi berkomunikasi dengan Anwar (DPO) untuk membeli 1.000 butir pil ekstasi. Kepada Ogi, Anwar mengatakan bahwa satu butir pil ektasi seharga Rp120 ribu.
Baca Juga: Pengadilan Negeri Medan Vonis Mati Sayed Abdillah Selaku Pengendali Peredaran Narkoba
Kemudian, Anwar dan Ogi pun sepakat untuk bertemu di Jalan Taruna, Kelurahan Satria, Kecamatan Binjai Kota, Kota Binjai pada keesokan harinya.
Keesokannya pada Rabu, 20 November 2024 pukul 14.00 WIB, Anwar mengubah lokasi pertemuan menjadi di Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai.
Tak lama berselang, Ogi tiba di lokasi tersebut. Kemudian, Anwar mengatakan bahwa dirinya tak bisa menyerahkan pil ekstasi kepada Ogi dan menyebutkan terdakwa Eko Yanto yang akan memberikan pil ekstasi tersebut.
Baca Juga: Hakim Pengadilan Negeri Medan Vonis Mati Dua Kurir Narkoba 10 Kg Sabu-sabu dan 18.000 Butir Ekstasi
Lalu, terdakwa Eko dan Ogi sepakat bertemu di Gang Sahata, Jalan Mangkubumi, Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan, Kamis, 21 November 2024 pukul 18.00 WIB.
Selanjutnya Ogi bersama sejumlah rekannya yang juga polisi mendatangi lokasi itu. Ketika terdakwa Eko hendak menyerahkan pil ekstasi kepada Ogi, seketika rekan-rekan Ogi yang mengintai dari jauh langsung menangkap terdakwa Eko.
"Akibat perbuatannya, terdakwa Eko beserta barang bukti berupa 887 butir pil ekstasi dibawa ke Kantor Polres Binjai untuk diproses lebih lanjut," tegas JPU Tommy.***