DECEMBER 9, 2022
Jakarta

Sindikat Narkoba Malaysia Digulung: 207 Kilogram Sabu dan 90 Ribu Butir Ekstasi Diamankan

image
Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Polisi Donald Parlaungan Simanjuntak, Rabu 6 November 2024 menunjukkan narkoba yang disembunyikan di mobil oleh pelaku. (ANTARA)

ORBITINDONESIA.COM - Empat anggota sindikat pengedar narkoba Malaysia yang beroperasi di Riau dan Jakarta digulung kepolisian.

Dari tangan mereka, kepolisian mengamanan 207 kilogram sabu dan 90 ribu butir ekstasi.

Penangkapan anggota sindikat ini dilaksanakan oleh tim gabungan dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya dan Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat

Baca Juga: BNN: Satu Keluarga yang Terjerat Kasus Pabrik Narkoba di Serang, Banten Sudah Masuk Penjara

Empat pelaku peredaran narkoba ialah AM alias B, A, JI, dan AS, kata Direktur Resere Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Polisi Donald Parlaungan Simanjuntak dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu 6 November 2024.

Donald menjelaskan, nilai narkoba yang diamankan itu ditaksir sekitar Rp418 miliar.

Donald menambahkan, pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan AS di kawasan Jakarta Selatan pada Juli 2024.

Baca Juga: Polisi Kembali Tangkap Bandar Narkoba dan Pengedar di Jambi

"Ketika itu, polisi mendapat barang bukti 48 kilogram sabu yang disembunyikan di dalam kompartemen mobil,” katanya.

Dari pengakuan AS, polisi menangkap pelaku lainnya AM, A, dan J di wilayah Riau.

Mirip dengan AS, barang bukti sabu juga mereka sembunyikan di kompartemen mobil.

Baca Juga: Istri Warga Binaan Bawa Narkoba di Kelaminnya Ketika Besuk Suami di Lapas Salemba Jakarta

“Di pintu, bagasi, maupun dashboard mobil," katanya.

Berdasarkan pemeriksaan, mereka mengaku bahwa narkoba tersebut mereka peroleh dari Malaysia.

"Sabu itu dikirimkan ke pelabuhan kecil di Bengkalis memakai perahu nelayan. Dari Bengkalis, dikirim ke Jakarta," katanya.

Baca Juga: Polres Metro Jakarta Barat Bongkar Sindikat Narkoba Internasional di Sumatra, AKBP Chandra Mata Rohansyah: Fantastis

Para tersangka dikenakan dengan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) Junto Pasal 132 (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Mereka terancam pidana minimal penjara lima tahun dan maksimal hukuman mati. ***

Berita Terkait