Andhi, Terdakwa Kurir 9 Kilogram Sabu-sabu, Dituntut Hukuman Mati di Pengadilan Negeri Medan
- Penulis : Satrio Arismunandar
- Jumat, 12 Januari 2024 05:48 WIB
ORBITINDONESIA.COM - Terdakwa Andhi dalam perkara menjadi kurir 9 kilogram sabu-sabu, empat bungkus ganja dengan berat 115,03 gram, dan 43 butir pil ekstasi, dituntut hukuman mati di Pengadilan Negeri Medan.
"Ya tuntutan sudah dibacakan, terdakwa Andhi dengan tuntutan hukuman mati. Hal memberatkan tidak mendukung program pemerintah, sedangkan yang meringankan tidak ada," ujar Jaksa Penuntut Umum, Kejaksaan Negeri Medan Trian Adhitya Izmail di Pengadilan Negeri Medan, Kamis.
Trian mengatakan, jaksa meyakini terdakwa melanggar Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Maka layak dituntut hukuman mati.
Ia mengatakan, inti pasal itu yaitu melakukan percobaan dan pemufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan atau menerima Narkotika golongan I bukan tanaman seberat sembilan kilogram sabu dan lain-lain.
Dalam dakwaan terungkap, pada 6 Juli 2023 petugas Polrestabes Medan mendapat informasi dari masyarakat adanya transaksi narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Meteorologi VI, Desa Tembung Kecamatan, Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang, Sumut.
Kemudian, petugas itu melakukan penggeledahan di tempat Dinasari (berkas terpisah) yang ditemukan berupa barang bukti sabu 1 kilogram.
Kemudian, kata Trian, dilakukan pengembangan ditangkap terdakwa Andhi dengan barang bukti 8 kilogram sabu-sabu, 115,03 gram ganja, 5 butir pil ekstasi dan lain-lain.
"Untuk pekan depan, majelis hakim melanjutkan persidangan dengan agenda nota pembelaan terdakwa (pledoi)," ucapnya. ***