DECEMBER 9, 2022
Nusantara

MPD Nagan Raya: Penerapan Jam Malam Siswa di Aceh Harus Diimbangi Peningkatan Sosialisasi

image
akil Ketua MPD Nagan Raya, Aceh, Ardiansyah. ANTARA/HO-MPD Nagan Raya

ORBITINDONESIA.COM - Majelis Pendidikan Daerah (MPD) Nagan Raya, Provinsi Aceh, meminta kebijakan penerapan jam malam bagi siswa di daerah tersebut, agar diimbangi dengan peningkatan sosialisasi demi memaksimalkan pemberlakuan aturan bagi siswa.

“Setiap ada aturan pasti ada dinamika, maka harus ada sosialisasi yang baik di tengah-tengah masyarakat, jangan sampai edaran yang diterbitkan ini seolah-olah membatasi kreatifitas dan mengekang untuk lebih mandiri,” kata Wakil Ketua MPD Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, Ardiansyah, di Nagan Raya, Selasa, 13 Mei 2025.

Pemerintah Aceh melalui Dinas Pendidikan mengeluarkan Surat Edaran Nomor 400.3.8/5936 Tahun 2025 tentang Pengendalian Aktivitas Murid Pada Malam Hari.

Baca Juga: 12 Unit Ruko Milik Pedagang di Simpang Peut Kabupaten Nagan Raya, Aceh Terbakar

Ardiansyah mengatakan, edaran ini harus dikawal oleh semua pihak, tidak hanya pemangku kebijakan saja, dan harus melibatkan semua komponen masyarakat di semua lapisan.

Dengan demikian, diharapkan edaran yang telah diterbitkan oleh Pemerintah Aceh, memiliki dampak nyata dalam masyarakat serta memiliki instrumen evaluasi dalam pelaksanaannya.

“Kita mendorong semua pihak untuk mendukung surat edaran tentang jam malam bagi siswa. Tentunya aturan ini harus melibatkan semua pihak,” katanya.

Baca Juga: Enam Penambang Emas Ilegal di Nagan Raya Aceh Ditangkap Polisi

Ardiansyah yang juga akademisi Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Pelita Nusantara ( STIAPEN) Nagan Raya, Provinsi Aceh, mengatakan sosialisasi tersebut tidak hanya tanggung jawab pemerintah atau satuan pendidikan.

Akan tetapi juga segenap komponen masyarakat dari semua elemen, sehingga edaran ini benar benar berdampak di tengah-tengah masyarakat.

Pemberlakuan pengendalian aktivitas pada malam hari di kalangan siswa, kata dia, memiliki tantangan karena mengubah kebiasaan dan cara pandang dari siswa.

Baca Juga: Hari Kamis Ini, Jemaah Thariqat Syattariyah Kabupaten Nagan Raya Aceh Sudah Sholat Idul Fitri

"Bisa saja aturan ini dianggap membatasi kebebasan untuk bersosialisasi, menghambat kreatifitas dan mengekang kebebasan untuk lebih mandiri, maka perlu dilakukan sosialisasi yang masif di tengah-tengah masyarakat terutama para orang tua," katanya.

Halaman:

Berita Terkait