Diduga Gelapkan Dana Bansos PPKM, Polres Nagan Raya Aceh Jebloskan Kepala Desa ke Tahanan
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Minggu, 19 Februari 2023 14:52 WIB
ORBITINDONESIA - Polres Nagan Raya, Aceh, menahan Kepala Desa Sumber Makmur, Kecamatan darul Makmur, karena diduga menggelapkan dana bantuan sosial (bansos) PPKM milik warganya periode Januari 2022.
Menurut Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, AKP Machfud, Minggu 19 Februari 2023, kepala desa berinisial RE (45 tahun) ditahan karena diduga memalsukan surat kuasa penerima dana bansos di desanya.
Ia menjelaskan, RE sebelumnya ditangkap polisi berdasarkan laporan dari warganya karena diduga telah memalsukan suara kuasa, atas penerima bansosl empat orang warga di desanya.
Baca Juga: Kepolisian akan Beri Tindakan Tegas kepada Penambangan Emas Ilegal di Nagan Raya Aceh
Dugaan penipuan tersebut diketahui oleh korban, setelah seorang keponakan korban mengecek ke sebuah bank syariah, untuk mengetahui nama korban terdaftar sebagai penerima dana bansos PPKM bulan Januari 2022.
Namun, kemudian diketahui dana bansos PPKM atas nama korban dan ibu kandung keponakan korban sudah diambil oleh kepala desa.
Sesuai data yang diperoleh dari pihak bank, kata AKP Machfud, tertera pada tanggal 26 Januari 2022 dengan menggunakan surat kuasa atas nama korban yang ditujukan kepada saudara RE, beserta tanda tangan korban dalam surat yang dibuat pada tanggal 25 Januari 2022.
"Seingat dan sepengetahuan korban, ian tidak pernah membuat atau menandatangani surat kuasa apa pun, yang ditujukan kepada saudara RE untuk menarik dana bansos PPKM milik korban," kata AKP Machfud.
Baca Juga: Kabupaten Nagan Raya Aceh Promosikan Arung Jeram untuk Tarik Turis
Ada pun besaran dana yang seharusnya diterima oleh masing-masing korban sebesar Rp1,2 juta, dengan total kerugian yang dialami oleh empat orang korban sebesar senilai Rp4,8 juta.
AKP Machfud juga menjelaskan, sebelum ditahan, kepolisian telah berupaya agar perkara tersebut dapat diselesaikan secara kekeluargaan antara korban dan pelaku.
Namun upaya tersebut gagal, dan korban bersikukuh ingin melanjutkan perkara dugaan tindak pidana penipuan ini ke ranah hukum hingga ke pengadilan. ***