DECEMBER 9, 2022
Nusantara

MPD Nagan Raya: Penerapan Jam Malam Siswa di Aceh Harus Diimbangi Peningkatan Sosialisasi

image
akil Ketua MPD Nagan Raya, Aceh, Ardiansyah. ANTARA/HO-MPD Nagan Raya

Menurut dia, peran orang tua dalam penegakan dan pengawasan terlaksananya edaran pengendalian aktivitas murid pada malam hari ini menjadi hal yang utama, dan para orang tua harus memastikan anak sudah berada di rumah pada pukul 22.00 WIB.

Satuan pendidikan dapat melakukan pemantauan kepada siswa dengan memberikan lembar pengawasan yang diketahui oleh para orang tua siswa.

“Penegakan dan pengawasan dari edaran ini berada pada orang tua, bagaimana orang tua harus memastikan anak sudah berada di rumah pada pukul 22.00 WIB,” katanya.

Baca Juga: 12 Unit Ruko Milik Pedagang di Simpang Peut Kabupaten Nagan Raya, Aceh Terbakar

Ia mengatakan, edaran tentang pengendalian aktivitas murid pada malam hari ini harus didukung oleh semua komponen sehingga akan meningkatkan fokus, rasa tanggung jawab, serta disiplin bagi pelajar dan dapat mengurangi aktivitas yang tidak produktif bagi siswa.***

Halaman:

Berita Terkait