Butuh Uang Buat Kebutuhan Pribadi, Warga Nagan Raya Aceh yang Bekerja Sebagai Kurir Diduga Gelapkan Uang COD
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Selasa, 10 Januari 2023 08:16 WIB
ORBITINDONESIA - Satuan Reserse Kriminal Polres Nagan Raya, Provinsi Aceh, menangkap seorang pria berinisial MW (24 tahun), karena diduga menggelapkan uang pembayaran barang melalui mekanisme COD (cash on delivery) milik prusahaan pengiriman barang.
MW yang warga Desa Gunong Kupok, Kecamatan Tadu Raya, Kabupaten Nagan Raya ditangkap setelah dilaporkan oleh perusahaan tempatnya bekerja, kata Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, Provinsi Aceh, AKP Machfud, Senin 9 Januari 2023.
Ia menjelaskan, MW adalah pekerja di sebuah kurir J&T Ekspress di Desa Blang Teungoh, Kecamatan Kuala, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh.
Baca Juga: PT Kebun Socfindo Seumayam Kabupaten Nagan Raya Aceh Salurkan CSR kepada Lima Desa, Ada Bibit Lele
Ia ditangkap polisi karena diduga telah menggelapkan dana COD pengiriman barang sebesar Rp9.166.214 yang merupakan milik perusahaan jasa pengiriman barang.
Machfud menyebutkan, penahanan tersangka MW diambil karena tersangka diduga telah melakukan tindak pidana penggelapan dana COD yang dilakukan pada bulan Oktober 2022 lalu.
Kala itu, MW mengantar paket COD milik PT Bersama Sukses Bahagia (J&T Ekspress) kepada konsumen dengan jumlah sebanyak 137 paket.
Dengan jumlah paket tersebut, tersangka berhasil mengumpulkan uang COD kepada konsumen sebanyak Rp16.436.214, namun setelah tersangka mengantar semua barang COD tersebut, ia hanya menyetor uang kepada perusahaan ekspedisi itu sebesar Rp7.270.000.
Baca Juga: 12 Unit Ruko Milik Pedagang di Simpang Peut Kabupaten Nagan Raya, Aceh Terbakar
Sewaktu ditagih oleh perusahaan, MW diduga tidak bisa mengembalikan sisa uang yang ia gunakan untuk keperluan pribadi, sehingga kemudian kasus ini dilaporkan ke polisi.
“Saat ini tersangka MW sudah ditahan di Mapolres Nagan Raya guna mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum,” kata AKP Machfud.
Atas perbuatannya, MW diduga melanggar Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun. ***