Orbit Indonesia
Butuh Uang Buat Kebutuhan Pribadi, Warga Nagan Raya Aceh yang Bekerja Sebagai Kurir Diduga Gelapkan Uang COD
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Selasa, 10 Januari 2023 08:16 WIB
Sewaktu ditagih oleh perusahaan, MW diduga tidak bisa mengembalikan sisa uang yang ia gunakan untuk keperluan pribadi, sehingga kemudian kasus ini dilaporkan ke polisi.
“Saat ini tersangka MW sudah ditahan di Mapolres Nagan Raya guna mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum,” kata AKP Machfud.
Atas perbuatannya, MW diduga melanggar Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun. ***