Kepolisian Larang Ormas Kawal Lahan Bersengketa, Kombes Nicolas Ary Lilipaly: Lahan Harus Memiliki Alas Hak
- Penulis : Arseto
- Kamis, 15 Mei 2025 09:49 WIB

ORBITINDONESIA.COM - Polres Metro Jakarta Timur melarang organisasi kemasyarakatan (Ormas) mengawal lahan bersengketa karena akan menimbulkan konflik.
"Ormas yang menjaga lahan harus memastikan bahwa lahan yang dijaga itu memiliki alas hak, bukan berstatus sengketa. Itu tidak boleh," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly di Jakarta Timur, Kamis 15 Mei 2025.
Dia mengingatkan, Ormas yang bertugas menjaga lahan untuk memastikan terlebih dahulu bahwa lahan tersebut tidak dalam status sengketa.
Baca Juga: Kepolisian Bekuk Anggota Ormas Pengintimidasi Kepala Keamanan Pasar Induk Kramatjati
"Secara hukum, harus dipastikan dulu siapa yang benar-benar berhak," ujarnya.
Jika terjadi sengketa, katanya, persoalan tersebut harus diselesaikan terlebih dahulu di pengadilan agar tidak memicu konflik di lapangan.
"Bapak-ibu Ormas ikut berkecimpung, lalu menimbulkan keonaran. Ketika ditanya, satu pihak bilang, 'Saya datang ke sini atas permintaan pemilik SHM’, pihak lain mengatakan, 'Saya di sini atas permintaan pemilik girik'," kata Nicolas.
Baca Juga: Preman Bersenjata Tajam Peras Pengelola Bengkel Mobil di Cengkareng Timur Dibekuk Kepolisian
Menurutnya, perseteruan atas lahan yang masih disengketakan dapat memicu keributan sampai berujung pidana.
"Kalau masih sengketa, jangan. Karena nanti akan menimbulkan keonaran. Akan menimbulkan kegaduhan, lari-larinya ke polisi juga.”
Polres Metro Jakarta Timur telah menggandeng Ormas untuk mencegah premanisme yang mengganggu kenyamanan masyarakat.
Baca Juga: Kepolisian Gulung Pelaku Pungutan Liar Berkedok Koperasi di Pasar Kramatjati Jakarta Timur
Nicolas menyebutkan, pihaknya sudah mengadakan pertemuan dengan organisasi kemasyarakatan di Jakarta Timur beberapa kali.