Hakim Pengadilan Negeri Medan Vonis 13 Tahun Penjara Eko Yanto, Terdakwa Penjual 887 Butir Ekstasi
- Penulis : M. Ulil Albab
- Jumat, 16 Mei 2025 06:40 WIB

Atas informasi tersebut, polisi bernama Ogi Bimo melakukan penyamaran sebagai pembelian (undercover buy) pada Selasa, 19 November 2024 sekira pukul 17.00 WIB.
Awalnya, Ogi berkomunikasi dengan Anwar (DPO) untuk membeli 1.000 butir pil ekstasi. Kepada Ogi, Anwar mengatakan bahwa satu butir pil ektasi seharga Rp120 ribu.
Kemudian, Anwar dan Ogi pun sepakat untuk bertemu di Jalan Taruna, Kelurahan Satria, Kecamatan Binjai Kota, Kota Binjai pada keesokan harinya.
Baca Juga: Kejaksaan Negeri Medan Tahan Bekas Kepala Dinas PPKB Sumatra Utara
Keesokannya pada Rabu, 20 November 2024 pukul 14.00 WIB, Anwar mengubah lokasi pertemuan menjadi di Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai.
Tak lama berselang, Ogi tiba di lokasi tersebut. Kemudian, Anwar mengatakan bahwa dirinya tak bisa menyerahkan pil ekstasi kepada Ogi dan menyebutkan terdakwa Eko Yanto yang akan memberikan pil ekstasi tersebut.
Lalu, terdakwa Eko dan Ogi sepakat bertemu di Gang Sahata, Jalan Mangkubumi, Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan, Kamis, 21 November 2024 pukul 18.00 WIB.
Baca Juga: Andhi, Terdakwa Kurir 9 Kilogram Sabu-sabu, Dituntut Hukuman Mati di Pengadilan Negeri Medan
Selanjutnya Ogi bersama sejumlah rekannya yang juga polisi mendatangi lokasi itu. Ketika terdakwa Eko hendak menyerahkan pil ekstasi kepada Ogi, seketika rekan-rekan Ogi yang mengintai dari jauh langsung menangkap terdakwa Eko.
"Akibat perbuatannya, terdakwa Eko beserta barang bukti berupa 887 butir pil ekstasi dibawa ke Kantor Polres Binjai untuk diproses lebih lanjut," tegas JPU Tommy.***