Sindikat Asal Sumatra Utara Selundupkan Narkoba Masuk Pulau Jawa, Tapi Digagalkan di Tangerang
- Penulis : Wahyu Husain
- Sabtu, 03 Mei 2025 17:08 WIB

ORBITINDONESIA.COM - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Jumat 2 Mei 2025 malam menggagalkan penyelundupan narkoba jenis ganja 143 kilogram dari sindikat Sumatra Utara.
Dua pelaku, ESL alias Imron (37 tahun) dan RM (47 tahun) diamankan di kawasan Tanah Tinggi, Tangerang, Banten, kata Kepala Subdirektorat (Kasubdit) 3 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya AKBP Ade Chandra dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.
Ade Chandra menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sekitar Jalan Daan Mogot KM 24.
Baca Juga: Urine Aktor Fachry Albar Positif Mengandung Narkoba
Sekitar pukul 20.20 WIB, kepolisian mengamankan ESL yang tengah menjaga lima koper dan dua dus diduga berisi ganja.
Pelaku ESL mengaku diperintah oleh adiknya, T untuk menjaga barang tersebut sampai diambil oleh pembeli, kata Ade Chandra.
Sekitar satu jam kemudian, RM datang untuk mengambil paket tersebut dan langsung diamankan.
Baca Juga: Pengacara Muda Ini Kedapatan Membawa Senjata Api Ilegal dan Narkoba di Kendaraannya
Pelaku RM mengaku diperintah oleh U untuk mengambil ganja tersebut dan rencananya ganja tersebut bakal diedarkan di wilayah Jakarta dan Jawa Barat, kata Ade Chandra.
Dari pelaku, kepolisian menyita 143 bungkus ganja dengan berat total sekitar 143 kilogram.***
Pelaku RM (kiri) dan ESL (kanan). (ANTARA/HO-Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya)