DECEMBER 9, 2022
Jakarta

Kepolisian Tangkap Artis Jonathan Frizzy Berkait Narkoba

image
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi. (ANTARA)

ORBITINDONESIA.COM - Kepolisian menangkap artis berinisial JF atau Jonathan Frizzy berkait dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis etomidate pada Minggu 4 Mei 2025).

"Dia (artis JF) sudah ditangkap, sudah diamankan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

Ade Ary menjelaskan, penangkapan JF dilaksanakan pada Minggu sore sekitar pukul 17.00 WIB di Jalan Bintaro Akasia Blok HA No. 17, RT 9/RW 2, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Urine Aktor Fachry Albar Positif Mengandung Narkoba

Dia menjelaskan artis JF juga telah ditetapkan tersangka dengan dikenakan pasal 435 subsider pasal 436 ayat 2, UU RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. pasal 55 KUHP.

"Dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar," kata Ade Ary.

Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Polda Metro Jaya, telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap seorang artis berinisial JF terkait dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis etomidate.

Baca Juga: Pengacara Muda Ini Kedapatan Membawa Senjata Api Ilegal dan Narkoba di Kendaraannya

Kapolresta Bandar Udara Soekrano Hatta Kombes Pol Ronald Sipayung melalui keterangan tertulis diterima di Tangerang, Senin, mengatakan pada kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan tersebut, pihaknya telah mengamankan sebanyak tiga orang.

Adapun ketiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu masing-masing berinisial BTR dan EDS, serta satu wanita dengan inisial ER.

"Untuk figur publik  berinisial JF statusnya masih sebagai saksi dan telah diperiksa sebanyak satu kali. Pada pemeriksaan kedua, yang bersangkutan beralasan sakit," katanya.

Baca Juga: Sindikat Asal Sumatra Utara Selundupkan Narkoba Masuk Pulau Jawa, Tapi Digagalkan di Tangerang

Ia mengatakan JF ini diduga terlibat kasus dugaan pengadaan produk farmasi tanpa izin berupa vape yang mengandung obat keras jenis etomidate.***

Halaman:
Sumber: antara

Berita Terkait