DECEMBER 9, 2022
Jakarta

Lelaki Berjaket Ojek Online Ini Berupaya Selundupkan Narkoba ke Lembaga Pemasyarakatan Cipinang Jakarta Timur

image
Arsip foto - Petugas Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Salemba, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, menunjukkan rekaman kamera pengawas (CCTV) perempuan yang menyembunyikan narkoba di alat vitalnya, Rabu 23 Oktober 2024. (ANTARA/Ho-Lapas Salemba)

ORBITINDONESIA.COM - Seorang lelaki berjaket ojek online ditangkap, karena berusaha menyelundupkan narkoba jenis sabu 535,25 gram ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur.

Kepala Lapas Kelas I Cipinang, Wachid Wibowo mengatakan, petugas menggagalkan penyelundupan sabu tersebut, Minggu 6 April 2025 sekitar pukul 23.00 WIB.

"Bermula dari kejelian dua petugas jaga yang mencurigai gelagat pria berjaket ojek online di area parkir," kata Wachid di Jakarta, Jumat.

Baca Juga: Kepala Lapas Cipinang Enget Prayer Manik Bantah Ada Kesalahan Pemberian Remisi Tujuh WBP Lansia

Ketika petugas menghampiri dan meminta keterangan, lelaki tersebut berusaha melarikan diri.

Petugas jaga mengamankan dan membawa lelaki tersebut ke Pos Pengawasan dan Pemeriksaan.

Kepala Kesatuan Pengamanan Sumaryo langsung berkoordinasi dengan Polres Metro Jakarta Timur untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga: Dari Hasil Razia di Lapas Cipinang Ditemukan Barang Terlarang Seperti Kabel Pengisi Daya dan Senjata Tajam dari Sendok

"Penemuan ini menjadi bukti bahwa sistem pengamanan kami berjalan optimal dan responsif terhadap setiap potensi ancaman," kata Sumaryo.

Wakil Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Timur, AKP Suminto menyebutkan, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Ancaman hukuman yang dikenakan adalah pidana mati, penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, katanya.***

Berita Terkait