DECEMBER 9, 2022
Jakarta

Kepala Lapas Cipinang Enget Prayer Manik Bantah Ada Kesalahan Pemberian Remisi Tujuh WBP Lansia

image
Arsip foto - Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) bertemu dengan keluarganya di halaman Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Cipinang, Jakarta, Rabu, 10 April 2024. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/nym.

ORBITINDONESIA.COM - Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang, Jakarta, Enget Prayer Manik membantah ada kesalahan dalam proses pemberian remisi khusus (RK) bagi tujuh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) lansia.

"Tidak benar, dikarenakan remisi lansia yang didapatkan antara satu sampai lima bulan, masing-masing berbeda," kata Enget Prayer Manik di Jakarta, Selasa, 4 Juni 2024.

Menurut Enget Prayer Manik, ketujuh narapidana lanjut usia (lansia) di Lapas Kelas I Cipinang itu sudah diusulkan mendapat remisi dan telah disetujui mendapat pengurangan masa hukuman pada Hari Lansia Nasional pada 29 Mei 2024.

Baca Juga: 6 Warga Binaan di Salemba Terima Remisi Lagsung Bebas di Hari Natal

Namun, pemberian pengurangan masa tahanan di Hari Lansia Nasional itu disesuaikan dengan masa pidananya yang sudah dijalankan berdasar putusan Pengadilan.

Selain itu, didasarkan pada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 16 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018.

Kendati demikian, pengurangan masa tahanan itu tidak menghabiskan seluruh sisa masa hukuman yang diputus Pengadilan atas tindak pidana ketujuh lansia sehingga mereka belum dapat bebas.

Baca Juga: Seratusan Ribu Narapidana dan Anak Binaan Beragama Islam Diberi Remisi Khusus Idulfitri: Negara Hemat Biaya Makan Rp80 M

"Setelah dilakukan perhitungan ekspirasi dikurangi remisi tersebut bahwa ketujuh orang warga binaan lansia tersebut akan bebas antara bulan Desember 2024 hingga bulan Juli 2032," ujarnya.

Enget menuturkan pemberian seluruh remisi kepada WBP mengacu pada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 16 Tahun 2023, baik lansia maupun bukan lansia.

Dalam kasus narapidana yang mendapat remisi khusus dan langsung bebas, kata dia, mereka dapat menghirup udara bebas karena sudah menjalani masa hukuman sesuai vonis Pengadilan.

Baca Juga: Sebanyak 7.703 Narapidana di Jawa Tengah Peroleh Remisi Khusus Keagamaan Pada Idul Fitri 1445 Hijriah

Karena itu Lapas Kelas I Cipinang membantah jika disebut mempersulit atau terjadi pelanggaran prosedur dalam pemberi hak pengurangan masa tahanan bagi tujuh narapidana lansia.

"Jadi tidak benar. Kita sudah mengajukan pemberian remisi khusus lansia ke Ditjen PAS dan Ditjen PAS sudah menyetujui. Tapi masih ada masa tahanan yang harus dijalani ketujuh WBP tersebut," kata Enget. ***

Sumber: Antara

Berita Terkait