Hakim Pengadilan Negeri Medan Vonis 13 Tahun Penjara Eko Yanto, Terdakwa Penjual 887 Butir Ekstasi
- Penulis : M. Ulil Albab
- Jumat, 16 Mei 2025 06:40 WIB

ORBITINDONESIA.COM - Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, menjatuhkan vonis 13 tahun penjara terhadap Eko Yanto (35), terdakwa penjual 887 butir ekstasi di Jalan Mangkubumi, Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Eko Yanto dengan pidana penjara selama 13 tahun," kata Hakim Ketua Mohammad Yusafrihardi Girsang di Pengadilan Negeri Medan, Kamis, 15 Mei 2025.
Selain pidana penjara, majelis hakim Pengadilan Negeri Medan juga menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan membayar denda sebesar Rp1 miliar.
Baca Juga: Kejaksaan Negeri Medan Tahan Bekas Kepala Dinas PPKB Sumatra Utara
"Apabila denda tidak dibayarkan oleh terdakwa, maka diganti dengan pidana penjara selama empat bulan," tegas Hakim Yusafrihardi.
Hakim menyatakan, terdakwa Eko terbukti bersalah melawan hukum. "Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” jelas dia.
Hal memberatkan perbuatan terdakwa Eko adalah tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika dan meresahkan masyarakat. "Sedangkan hal meringankan, terdakwa bersikap sopan selama menjalin persidangan dan terdakwa berjanji tidak mengulangi perbuatannya," ujarnya.
Baca Juga: Andhi, Terdakwa Kurir 9 Kilogram Sabu-sabu, Dituntut Hukuman Mati di Pengadilan Negeri Medan
Setelah membacakan putusan, Hakim Ketua Yusafrihardi Girsang memberikan waktu tujuh hari kepada terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan untuk menyatakan sikap atas vonis ini.
"Terdakwa dan penuntut umum diberikan waktu tujuh hari apakah mengajukan banding atau menerima vonis ini," tutur Hakim Yusafrihardi.
Vonis ini sesuai dengan tuntutan JPU Kejari Medan Tommy Eko Pradityo, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 13 tahun.
Baca Juga: Kejaksaan Negeri Medan Segera Adili Dugaan Korupsi Mantan Dirut RSUP H Adam Malik, Bambang Prabowo
JPU Tommy dalam surat dakwaannya menyebutkan, kasus ini bermula saat anggota kepolisian dari Polres Binjai mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai pengedaran pil ekstasi di daerah Binjai.