DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

KETERLALUAN, Dua Oknum TNI Bawa 75 Kg Sabu dan 40 Ribu Pil Ekstasi di Medan, Begini Nasibnya

image
Ilustrasi narkoba. Empat tersangka pengedar narkoba dua di antaranya dua oknum TNI ditangkap membawa narkoba di Medan.

ORBITINDONESIA - Dua oknum TNI di Medan, Sumatera Utara (Sumut) kedapatan membawa puluhan kilogram narkoba jenis sabu dan puluhan ribu pil ekstasi.

Dua oknum TNI tersebut ditangkap bersama dua pelaku lainnya.

Penangkapan terhadap dua oknum TNI dan dua sipil terkait kasus narkoba di Medan tersebut dibenarkan oleh Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtpidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Krisno S. Halomoan.

Baca Juga: Panik Akibat Gempa, Siswa SMKN 4 Jember yang Sedang Ujian di Lantai Tiga Berhamburan

Dilansir dari Kantor Berita ANTARA pada Selasa, 6 Desember 2022, keempatnya kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Betul, kemarin Dittipidnarkoba Bareskrim menangkap empat orang tersangka," kata Krisno dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

Ia menjelaskan, keempat tersangka terlibat kasus peredaran gelap narkoba jenis sabu seberat 75 kg dan 40 ribu butir pil ekstasi.

Baca Juga: Bikin Konten Video Berisi Opini Negatif di Media Sosial, Polisi di Toraja Ini Minta Maaf

"Dua tersangka di antaranya oknum anggota TNI," kata Krisno.

Menurut Krisno, kasus tersebut ditangani subdit IV Dittipidnarkoba, tapi untuk oknum anggota TNI telah dilimpahkan ke POM TNI.

"Sudah diserahkan ke penyidik POM TNI," kata Krisno.

Baca Juga: Bareskrim Polri Benarkan Dua Oknum Anggota TNI di Medan Sumatra Utara Ditangkap Karena Edarkan Narkoba

Krisno tidak merincikan lebih lanjut peran kedua oknum TNI.

Untuk keterangan lebih lanjut ia menyerahkan kepada Dispen Kodam 1/BB.***

Berita Terkait